Pemkab Tertibkan Pelanggaran GSP Pelaku Usaha

Senin, 22 Desember 2025 | Berita Pimpinan

PROKOPIM KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas terkait pelanggaran garis sempadan pagar (GSP) dan ketentuan tinggi bangunan di salah satu tempat usaha di kawasan Sungai Raya Dalam. Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan pihaknya melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap terhadap pengelola tempat usaha tersebut.

“Hari ini SP1 kita terbitkan. Satu minggu SP2. Tiga hari kemudian SP3. Kalau tetap tidak dibongkar, pemerintah yang akan membongkar,” tegas Sujiwo saat mendatangi Daya Motor II (GT Radial) di Jalan Sungai Raya Dalam, Senin (22/12/2025).

Sujiwo menjelaskan sejatinya ia telah mengeluarkan diskresi terhadap pengelola Daya Motor II. Syaratnya, mereka harus mengakomodasi para pelaku UMKM kuliner yang berjualan pada malam hari di areal halaman Daya Motor. Awalnya, pengelola Daya Motor sepakat untuk meminjamkan areal halamannya kepada sejumlah pelaku UMKM yang mengisi Pusat Kuliner Kalbar di kawasan Serdam. Pusat kuliner ini dicanangkan secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat pada Sabtu (20/12/2025). Namun, hanya sehari setelah pencanangan, secara sepihak pengelola Daya Motor membatalkan kesepakatan itu.

“Harapan warga untuk mencari nafkah di ruang publik buyar seketika,” sesal Sujiwo.

“Publik harus tahu mana pengusaha yang punya hati nurani dan mana yang tidak,” lanjutnya menegaskan.

Terkait diskresi pemanfaatan halaman yang melanggar GSP itu, Sujiwo menerangkan pemerintah daerah telah menempuh seluruh prosedur secara berjenjang. Mulai dari pertemuan langsung, surat permohonan pemanfaatan lahan, hingga imbauan terbuka dari Wakil Gubernur Kalbar agar dunia usaha memberikan ruang untuk UMKM di luar jam operasional kerja.

“Kenyataan di lapangan berbicara lain. Pelaku UMKM justru diadang penanggung jawab lapangan (Daya Motor) dan dilarang berjualan. UMKM sudah masak, sudah datang, tapi ditolak. Itu yang membuat saya sedih sekaligus marah,” ucap Sujiwo.

Sikap tersebut, kata dia, menunjukkan tidak adanya empati pelaku usaha terhadap masyarakat sekitar.

“Padahal pemerintah daerah telah bersikap sangat toleran, bahkan sempat menahan langkah penertiban demi menjaga kemitraan dengan dunia usaha. Saya buat diskresi, tidak langsung membongkar. Saya pikir mereka punya iktikad baik. Tapi ternyata saya keliru,” katanya menyayangkan.

Merespons hal itu, Sujiwo menyatakan pihaknya akan kembali ke aturan hukum dan memastikan tahapan penertiban dijalankan tanpa kompromi dengan melalui tahapan-tahapan. Dia menyebut alat berat telah disiapkan dan siap digerakkan untuk menertibkan pelaku usaha jika tetap membandel.

“Daripada nanti alat berat saya gerakkan, lebih baik dibongkar secara baik-baik,” ucapnya mengingatkan.

Lebih jauh Sujiwo berpesan kepada dunia usaha tentang inti dari kehidupan bermasyarakat, yakni bagaimana memanusiakan manusia. Bukan semata-mata mengejar keuntungan.

“Kalau untuk urusan rakyat, saya tidak akan pernah ragu. Dunia usaha jangan pelit pada masyarakat di sekitarnya. Saya memastikan bahwa kawasan ini merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan aktivitas jual beli tetap difasilitasi” tuturnya.

“Ibu-ibu atau para pedagang UMKM mohon bersabar. Karena ini ruang publik, ruangnya rakyat, jadi nanti malam silakan berjualan di sini,” pesannya. (sym)