Sampaikan Empat Raperda, Pemkab Komitmen Lindungi Kepentingan Masyarakat
Senin, 13 Juli 2026 | Berita Pimpinan
PROKOPIM KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Kubu Raya. Keempat raperda yakni mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemajuan Kebudayaan Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Kawasan Tanpa Rokok. Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan keempat raperda tersebut merupakan prioritas pemerintah daerah karena memiliki urgensi yang tinggi dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
"Empat raperda yang kita sampaikan hari ini menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup, pemajuan kebudayaan daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan penataan kawasan tanpa rokok. Semua ini memiliki dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat," kata Wakil Bupati Sukiryanto usai penyampaian raperda di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Senin, (13/7/2026).
Menurut Sukiryanto, raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah menjadi langkah penting untuk menjaga dan melindungi kekayaan budaya khas Kubu Raya agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah diklaim oleh daerah maupun pihak lain.
"Budaya-budaya khas kita perlu kita lindungi. Dengan adanya perda, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus mendorong proses pengakuan dan pelestariannya," jelasnya.
Terkait hal itu, Sukiryanto mengatakan pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dalam upaya mendorong pencatatan dan perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah. Kemudian mengenai raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Sukiryanto menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah akan memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pelestarian lingkungan.
"Kalau sudah menjadi perda, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan kebijakan perlindungan lingkungan, termasuk apabila diperlukan pemberian sanksi sesuai ketentuan. Ini tentu berbeda apabila hanya diatur melalui peraturan bupati," terangnya.
Terkait raperda kawasan tanpa rokok, Sukiryanto menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur kawasan-kawasan tertentu demi menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.
"Kita tidak melarang orang merokok. Yang kita lakukan adalah menata, menentukan mana kawasan yang diperbolehkan untuk merokok dan mana yang harus bebas dari asap rokok, sehingga hak seluruh masyarakat tetap terlindungi," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari sejumlah usulan peraturan daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pemerintah daerah pada tahap awal memprioritaskan empat raperda tersebut karena dinilai paling mendesak.
"Kita memang memprioritaskan empat raperda ini untuk dibahas lebih dahulu. Setelah mendapatkan tanggapan dari DPRD, selanjutnya akan masuk ke tahapan pembahasan secara lebih mendalam bersama panitia khusus sesuai mekanisme yang berlaku. Raperda lainnya akan menyusul berdasarkan tingkat urgensinya," pungkas Sukiryanto. (rdw)
 Berita Terbaru
-
Pemkab Kubu Raya Gelar Lomba Bertutur, Asah Litera...
Selasa, 14 Juli 2026 10:15 WIB -
Bupati Sujiwo Buka Kejuaraan Bulutangkis Antar-OPD...
Senin, 13 Juli 2026 09:16 WIB -
Pemkab Benahi Menyeluruh Pelabuhan Rasau Jaya
Senin, 13 Juli 2026 08:38 WIB -
Dimulai Rabu, Retribusi Pas Masuk Pelabuhan Rasau ...
Senin, 13 Juli 2026 08:30 WIB