RDTR Sungai Raya Ambawang Dorong Pengembangan Kawasan Perkotaan Terarah

Kamis, 19 Februari 2026 | Kubu Raya

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar konsultasi publik dalam rangka pembahasan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang RDTR kawasan perkotaan Sungai Raya dan Sungai Ambawang di Aula Balai Diklat Keuangan Pontianak, Sungai Raya, Kamis, 19 Februari 2026.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah provinsi, perangkat daerah, DPRD, BUMN, BUMD, akademisi, kepala desa hingga tokoh masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelum ditetapkan menjadi regulasi.

Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan konsultasi publik ini merupakan tahapan penting untuk memastikan dokumen RDTR benar-benar komprehensif dan mampu menjadi dasar arah pembangunan kawasan perkotaan di dua kecamatan tersebut.

“Hari ini kita melakukan konsultasi publik terkait penyusunan RDTR kawasan perkotaan Sungai Raya dan Sungai Ambawang dengan melibatkan seluruh elemen. Kita targetkan bulan Mei RDTR ini sudah selesai dan dapat ditetapkan, sehingga pada Juni–Juli sudah bisa melengkapi proses OSS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kawasan perencanaan mencakup lebih dari 11 ribu hektare yang meliputi sejumlah desa yang secara bertahap diarahkan menjadi kawasan perkotaan, yakni Desa Sungai Raya, Desa Kapur, dan Desa Ampera Raya secara keseluruhan, serta sebagian wilayah Desa Sungai Raya Dalam, Parit Baru, Teluk Kapuas, Arang Limbung, Limbung, Kuala Dua, Mekar, Madu Sari, Sungai Ambangah, Durian, dan Ambawang Kuala.

Menurutnya, kawasan tersebut akan dikembangkan sebagai pusat pelayanan, perdagangan, jasa, permukiman, serta berbagai potensi investasi lainnya yang terintegrasi dalam sistem kawasan perkotaan.

“Ini merupakan grand design pembangunan kawasan perkotaan Kubu Raya ke depan, sekaligus menjadi bagian dari deliniasi Pontianak Metropolitan Area,” jelasnya.

Secara garis besar, dokumen RDTR tersebut mengatur arah pengembangan struktur ruang berupa pusat-pusat pelayanan, jaringan transportasi dan infrastruktur kawasan, serta pola ruang yang mencakup zona permukiman, perdagangan dan jasa, industri, ruang terbuka hijau, hingga kawasan lindung dan kawasan strategis lainnya sebagai upaya menjaga keseimbangan pembangunan dan lingkungan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zulkarnain, menegaskan pentingnya percepatan penetapan RDTR untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan dan investasi di daerah.

“Detil tata ruang ini sangat menentukan arah pembangunan, baik permukiman, pergudangan, maupun investasi. Karena itu kita mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkannya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara tata ruang kabupaten dengan tata ruang provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta perlunya sosialisasi yang masif kepada masyarakat. “Kita minta adanya sinergi dengan tata ruang Provinsi Kalimantan Barat agar tidak overlap, dan juga sosialisasi ke masyarakat supaya mereka tahu peruntukan wilayahnya sehingga ada kepastian dan kejelasan,” tambahnya.

Melalui penyusunan RDTR ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap penataan kawasan perkotaan Sungai Raya dan Sungai Ambawang dapat berjalan lebih terarah, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. (DiskominfoKKR/IKP)