Pemkab Kubu Raya Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Jumat, 14 Juni 2024 | Kubu Raya
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui DPMPTSP gelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA yang dibuka langsung oleh Penjabat Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman di Aula Kantor Desa Kapur, Kamis (13/6/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Melalui peraturan tersebut, pelaku usaha diberikan kemudahan-kemudahan dalam berusaha salah satunya dalam proses untuk mendapatkan izin usahanya.
Pj Bupati mengatakan dalam wawancaranya ini merupakan salah satu upaya percepatan dalam mengimplementasi dari sistem Berusaha Berisiko dengan menggunakan aplikasi, yang mana menjadi pendampingan untuk pelaku usaha dalam menggunakan sistem aplikasi.
“Ini salah satu upaya percepatan implementasi dalam menggunakan aplikasi seharusnya memang kita menunjukkan di pelayanan langsung di MPP tetapi kita lakukan dengan pola jemput bola atau temu para pelaku usaha, ” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan Desa Kapur merupakan desa yang memiliki perkembangan usahanya cukup tinggi, baik dari perumahan, ruko-ruko yang menjadi pusat perdagangan dan dirinya berharap pelaku usaha mempunyai legalitas yang kuat dalam melakukan pengembangan usahanya ke depan. (Tim Liputan IKP)
 Berita Terbaru
-
Bupati Sujiwo Serahkan SK 1.842 PPPK Kubu Raya
Senin, 29 Desember 2025 03:59 WIB -
1.842 PPPK Paruh Waktu Kubu Raya Terima SK
Senin, 29 Desember 2025 11:27 WIB -
Wabup Sukir Berharap Hasil Rakerda IKBM Membumi
Sabtu, 27 Desember 2025 06:57 WIB -
Patroli Gabungan Pastikan Natal Kondusif
Kamis, 25 Desember 2025 02:20 WIB