1.842 PPPK Paruh Waktu Kubu Raya Terima SK

Senin, 29 Desember 2025 | Kubu Raya

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara resmi menyerahkan Keputusan dan melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Sungai Raya, Senin (29/12/2025).

Sebanyak 1.842 PPPK paruh waktu menerima surat keputusan sebagai bentuk pengukuhan dan penegasan status mereka secara hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan SK tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk amanah dan tanggung jawab besar dari negara kepada para pegawai yang telah lama mengabdi.

“Secara undang-undang, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak ada istilah penuh waktu atau paruh waktu dalam konteks status ASN. Artinya, saudara-saudari semua hari ini secara sah menyandang status sebagai aparat sipil negara,” tegas Sujiwo.

Sujiwo meminta para PPPK paruh waktu untuk tidak merasa rendah diri dengan status yang disandang, melainkan menjadikannya sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik dengan dilandasi rasa syukur, kejujuran, disiplin, dan etos kerja yang tinggi.

Menurutnya, ASN merupakan garda terdepan dan pilar utama pemerintahan daerah. Jika ASN lemah dalam disiplin dan integritas, maka roda pemerintahan akan goyah.

“Ukuran keberhasilan pemerintah adalah pelayanan publik yang baik. Kita semua adalah pelayan rakyat. Mulai dari bupati, wakil bupati, hingga ASN paling bawah, semuanya pelayan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo juga menekankan pentingnya semangat kolaborasi dan kerja tim untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah yang dinilai tidak ringan, mulai dari persoalan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga keterbatasan fiskal daerah.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerapkan prinsip reward and punishment dalam tata kelola ASN. ASN yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara pelanggaran disiplin akan ditindak tegas.

“Tidak ada ruang sejengkal pun bagi ASN yang tidak jujur, tidak amanah, dan tidak disiplin. Penegakan disiplin akan terus kami lakukan demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kubu Raya, Anusapati, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki perbedaan skema dengan PPPK penuh waktu, terutama dari sisi penggajian. PPPK penuh waktu memperoleh hak kepegawaian secara penuh dengan penggajian yang dibebankan pada belanja pegawai sesuai Upah Minimum Kabupaten dan jenjang pendidikan.

Sedangkan PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan sebagaimana yang diterima sebelumnya, dengan penganggaran yang disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Perbedaan besaran penghasilan antar-OPD merupakan hasil kesepakatan sejak awal dan menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Ini merupakan langkah yang paling memungkinkan saat ini,” jelas Anusapati.

Ia menambahkan, kegiatan penyerahan SK dan penandatanganan SPK ini merupakan pengukuhan yang disertai legalitas yuridis formal sebagai landasan hukum, sehingga para pegawai secara resmi menyandang status ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Oleh karena itu, kami bersama Bupati Kubu Raya, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan jajaran BKPSDM melaksanakan amanat undang-undang ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (DiskominfoKKR/IKP)