Pemkab Kubu Raya dan Dunia Usaha Deklarasikan Komitmen Sawit Bebas Pekerja Anak
Selasa, 02 Juni 2026 | Kubu Raya
Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam upaya penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian sekaligus mendorong keterlibatan dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, seusai membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Pekerja Anak di Sektor Pertanian sekaligus Penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama Menuju Industri Sawit Bebas Pekerja Anak di Kabupaten Kubu Raya yang berlangsung di Aula Bank Kalbar Cabang Kubu Raya, Selasa, 2 Juni 2026.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) bersama Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture (PAACLA) dan dihadiri sejumlah perusahaan perkebunan sawit, pemangku kepentingan, serta perangkat daerah terkait.
Sukiryanto mengatakan, upaya menghapus pekerja anak tidak cukup hanya melalui sosialisasi dan pengawasan, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan yang menyebabkan anak-anak terpaksa bekerja di usia dini.
Menurutnya, kondisi ekonomi keluarga menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian bersama. Karena itu, pemerintah daerah mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pihak untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan sehingga anak-anak dapat memperoleh haknya untuk tumbuh, belajar, dan berkembang dengan baik.
“Kalau hal itu terjadi berarti ada kemungkinan besar anak tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. Karena itu akar permasalahannya juga harus kita cari dan kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sukiryanto juga menyoroti pentingnya peran perusahaan perkebunan sawit dalam mendukung pembangunan daerah melalui program CSR yang transparan dan tepat sasaran. Ia menilai pelaksanaan CSR perlu melibatkan pemerintah daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
Menurutnya, Kabupaten Kubu Raya memiliki sekitar 27 perusahaan sawit yang beroperasi di berbagai wilayah. Keberadaan perusahaan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membantu mengatasi berbagai dampak yang muncul di masyarakat.
Sukiryanto menegaskan bahwa pelaksanaan CSR seharusnya difokuskan pada kebutuhan masyarakat dan penanganan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, termasuk dukungan terhadap infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
“CSR harus dikelola secara transparan, jelas, dan melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasannya. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terdampak,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk ikut mengawal pelaksanaan program CSR agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui rapat koordinasi dan penandatanganan deklarasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bebas pekerja anak sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat. (DiskominfoKKR/IKP)
 Berita Terbaru
-
Putuskan Mata Rantai Pekerja Anak di Sektor Sawit
Selasa, 02 Juni 2026 09:19 WIB -
Pemkab Kubu Raya dan Dunia Usaha Deklarasikan Komi...
Selasa, 02 Juni 2026 11:31 WIB -
Amalkan Pancasila Tak Rumit, Dirjen Polpum Ajak Ta...
Senin, 01 Juni 2026 12:47 WIB -
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kubu Raya Salurkan...
Senin, 01 Juni 2026 10:54 WIB