Kadisbun Kubu Raya Usulkan Perbup Tembakul Jadi Perda

Rabu, 27 Oktober 2021 | Kubu Raya

Kubu Raya - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) Elfizar Edrus mengatakan, pihaknya akan mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2021 tentang Sistem Pengembangan Perkebunan Unggul (Tembakul) berbasis CSR Perusahaan Perkebunan bisa dinaikkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Saat ini kami sedang dan terus mengimplementasikan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2021 itu agar bisa dijadikan Perda, yang mana Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan terus mendorong kami agar Perbup Tembakul ini bisa dinaikkan statusnya menjadi Perda", kata Elfizar usai menyerahkan bantuan bibit pinang unggul jenis Betara dari PT. Fajar Saudara Lestari (FSL) kepada petani pekebun di Desa Batu Ampar dan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, Selasa (26/10/2021) pagi.

Elfizar menuturkan, sebelum dijadikan Perda, pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah petani pekebun yang berada di kawasan konsesi perkebunan dan daerah itu berada di dua desa di kecamatan Batu Ampar.

"Jika kedepannya tanaman pinang ini tumbuhnya baik, maka pihaknya akan lebih menyebarkannya menjadi sentra pinang untuk dua desa itu", ujarnya.

Dirinya menilai, jika perkebunan pinang masyarakat ini berada di area konsesi Perkebunan, maka hal itu juga merupakan upaya pihaknya mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Jika pinang itu bisa tumbuh dengan baik di kawasan konsesi perkebunan, tentunya masyarakat akan menjaganya dengan baik. Karena selain menopang perekonomian masyarakat, juga untuk mengantisipasi Karhutla", ucapnya.

Elfizar menyampaikan, jika program Tembakul ini sudah menjadi Perda, maka program ini akan merangkul lini sektor dari OPD lainnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Perikanan serta Dinas Pertanian.

"Dengan dasar inilah, program Tembakul ini akan kita naikkan menjadi Perda. Jika Tembakul ini sudah dijadikan Perda, maka kedepannya, tidak hanya perusahaan sawit saja yang kita libatkan, melainkan semua perusahaan juga akan kita libatkan", paparnya.

Elfizar menambahkan, dalam Perda itu semua perusahaan yang berinvestasi di Kubu Raya akan dilibatkan dengan melihat sektor mana yang bisa di kepung bakul kan dengan OPD terkait.

"Untuk persiapan awal, kami terus mengimplementasikan CSR perusahaan perkebunan yang selama ini menjadi bukti yang tertuang dalam Perbub Kubu Raya nomor 23 tahun 2021 tentang Tembakul berbasis CSR Perusahaan Perkebunan", jelasnya.

Menurutnya, meski Perbup nomor 23 tahun 2021 itu baru diimpelentasikan, namun Perbup itu bukan hanya sekedar peraturan, tapi juga diiringi dengan implemetasi yang saat ini terus berjalan.

"Pihaknya menargetkan tahun 2022 mendatang Perda Tembakul itu sudah bisa direalisasikan, karena saat ini kami baru merancang Perda ini agar seiring dan sejalan dengan regulasi yang ada di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat", tutupnya.

>SUMBER<