Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H
Jumat, 08 Maret 2024 | Pengumuman dan Info Penting
Pengumuman - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Unduh berkasĀ disini
 Berita Terbaru
-
Program Mulai Berjalan, Sujiwo Sebut Batu Ampar Ba...
Rabu, 27 Mei 2026 08:13 WIB -
Juleha Siap Eksekusi Sapi Kurban Presiden
Selasa, 26 Mei 2026 11:01 WIB -
Sujiwo: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Tapi Amanah
Selasa, 26 Mei 2026 08:10 WIB -
Keuangan Daerah di Bawah Tekanan, Bupati Sujiwo Aj...
Selasa, 26 Mei 2026 07:23 WIB