Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H
Jumat, 08 Maret 2024 | Pengumuman dan Info Penting
Pengumuman - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Unduh berkasĀ disini
 Berita Terbaru
-
Rakor KDMP, Wabup Soroti Pentingnya Digitalisasi d...
Kamis, 09 April 2026 11:06 WIB -
Rawan Karhutla, Pemkab Minta Atensi Pusat
Rabu, 08 April 2026 09:15 WIB -
Tak Mau Kecolongan, Kubu Raya Petakan Wilayah Rawa...
Rabu, 08 April 2026 09:11 WIB -
Muskab Perbakin Kubu Raya, Sujiwo Dorong Kepenguru...
Selasa, 07 April 2026 07:21 WIB