Siap-Siap Warga Kubu Raya, Penerapan ETLE Direncanakan Mulai April Mendatang

Rabu, 24 Maret 2021 | Kubu Raya

KUBU RAYA - Korps Lalu Lintas Polri telah resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, pada Selasa 23 Maret 2021

Tilang ETLE atau tilang elektronik yang merupakan salah satu program prioritas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini, direncanakan akan diberlakukan diseluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Dalam hal ini, jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kubu Raya saat ini juga tengah mempersiapkan untuk penerapan ETLE ini.

Bahkan disampaikan Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Tatang Rosyadi melalui Kanit Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Ipda Muhadi bahwa persiapan itu telah mencapai 50 persen.

"Launching secara nasional tahap I tadi sudah kita laksanakan. Dan untuk diwilayah Kalimantan Barat termasuk di Kubu Raya sendiri direncanakan launching sekitar minggu kedua bulan april," ungkap Ipda Muhadi.

"Dan untuk kesiapan pelaksanaan ETLE khususnya diwilayah Kubu Raya sudah siap 50 persen," sambungnya.

Diketahui, penerapan ETLE ini nantinya akan menggunakan CCTV yang terpasang, untuk secara otomatis mendata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dan dalam penggunaan CCTV tersebut, kata Ipda Muhadi bahwa pihaknya juga telah memasang CCTV yang beresolusi tinggi.

Untuk di Kabupaten Kubu Raya sendiri sebagai pilot project penerapan tilang elektronik untuk tahap awal akan diterapkan dikawasan simpang Jalan Adisucipto menuju arah jembatan Kapuas II atau dikenal simpang Brimob.

"Untuk alat sudah dipasang, dan untuk kelengkapan sarana dan prasarana baru kita mulai laksanakan. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilengkapi," terangnya.

"CCTV itu kita sudah disiapkan dari Polda Kalbar, kemudian untuk sarana dan prasaran kita bekerjasama dengan beberapa stakeholder diantaranya Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Kubu Raya, kemudian PU terkait dengan sarana dan prasarana jalannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, ungkap Ipda Muhadi bahwa dalam pelaksanaannya nanti pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikenakan ETLE ini adalah pelanggaran-pelanggaran yang bersifat kasat mata.

Dengan diantaranya, pelanggaran terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), tidak menggunakan helm, kemudian tidak melengkapi kelengkapan dari kendaraan seperti spion, plat dan lainnya.

Kemudian untuk kendaraan roda empat pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman pun akan terlcak pada ETLE ini.

"Terpenting juga pelanggaran terhadap marka jalan, terutama untuk stop line, dan zebra cross itu juga dikenakan tilang," katanya.

"Namun demikian kita masih menggunakan semi otomatis, jadi belum bisa kita laksanakan secara otomatis. Mungkin seperti yang di Jakarta, semua itu sudah berjalan otomatis. Namun demikian yang kita laksanakan diwilayah Kalimantan Barat masih semi otomatis. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita segera mendapatkan alat yang paling canggih," jelasnya.

Kemudian, ia pun menuturkan dalam kendala yang bakal dihadapi dalam penerapan E-TLE ini adalah seperti kendaraan-kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan, kemudian kendaraan-kendaraan berasal dari luar daerah.

Hingga termasuk pada kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama.

"Karena ini berbasis pada data Regident Ranmor atau Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," katanya.

"Maka kita harapkan kepada pengemudi kendaraan yang membeli ataupun lainnya yang belum atas namanya sendiri, saya harapkan segera balik nama. Untuk memudahkan proses daripada ETLE ini," imbuhnya. (*)

Sumber Berita klik disini