Pemkab Kubu Raya Gencarkan Penertiban Over Dimensi Over Load Muatan Kendaraan
Kamis, 16 Desember 2021 | Kubu Raya
KUBU RAYA - Pemkab Kubu Raya mulai menggencarkan penertiban Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kelebihan ukuran dan muatan kendaraan angkutan.
Penertiban seiring telah disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh DPRD bersama Pemkab Kubu Raya awal Desember 2021.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan setelah Perda disahkan maka akan ditindak lanjuti hingga sampai ke tingkat desa yakni berupa Peraturan Desa (Perdes).
"Perda yang sudah kita sahkan ini nantinya akan dibreak down lagi hingga ke tingkat desa berupa peraturan desa (Perdes)," katanya pada Selasa 15 Desember 2021.
Dan Bupati Muda mengatakan kendaraan besar tidak hanya melewati jalan poros kabupaten namun kerap juga melewati jalan - jalan poros desa.
"Sehingga ada peran dari desa untuk ikut membantu merawat ketahanan jalan desa," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan Kubu Raya merupakan kabupaten pertama di Kalbar yang langsung menerapkan surat edaran dari Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat tentang Zero ODOL yang ditargetkan tahun 2023 se Indonesia.
"Ada dua hal yang menjadi perhatian yakni pencegahan dan penanganan ODOL. Pencegahannya seperti surat ijin dari BPTD kepada dealer mobil sebelum melakukan rancang mobil yang dikeluarkan. Kemudian sosialisasi kepada asosiasi kendaraan," terangnya.
Disamping itu, terkait penanganan ODOL. Saat ini disebutkan Odang telah disahkan Perda Angkutan Jalan dan Lalu Lintas untuk mendukung zero ODOL.
"Akan dilakukan operasi gabungan untuk penindakan. Jika ditemukan kendaraan yang over dimensi akan dipotong. Namun jika masih bandel maka bisa dipidana," tegasnya.
Odang menambahkan jembatan timbang portabel yang dimiliki Kubu Raya pertama kali akan ditempatkan di Rasau Jaya mngingat Pelabuhan Rasau Jaya sering dilewati kendaraan angkutan.
"Dan bisa juga nanti berpindah-pindah di Sui Kakap atau Sui Raya. Jadi di jembatan timbang portabel ini akan ketahuan berapa tonage kendaraan, jika lebih dari 8 ton maka harus dikurangi," pungkasnya.
 Berita Terbaru
-
Peresmian Bundaran Gaforaya, Pemkab Tak Izinkan Wa...
Rabu, 24 Desember 2025 11:11 WIB -
Beri Jasa Desain Gratis, Bupati Sujiwo Apresiasi P...
Rabu, 24 Desember 2025 09:29 WIB -
Bupati Sujiwo Minta Muslimat NU Bantu Pembangunan ...
Selasa, 23 Desember 2025 03:54 WIB -
Gelar Bazar, Disbunak Kubu Raya Dukung Pengendalia...
Selasa, 23 Desember 2025 12:52 WIB