Pemkab Kubu Raya akan Terapkan Penggunaan Dasi bagi P3K
Senin, 15 Juli 2024 | Berita Pimpinan
PROKOPIM KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menerapkan aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengenakan dasi pada setiap hari Rabu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman saat membuka kegiatan Orientasi bagi P3K Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 di Hotel Dangau Selaras Kubu Raya, Senin (15/7/2024).
"Ini kan kearifan lokal. Di Kubu Raya ada ASN PNS, masih ada tenaga honor, dan ada P3K. Nah, penggunaan dasi bagi P3K ini untuk membedakan saja," kata Kamaruzaman.
Secara regulasi, lanjut Kamaruzaman, penggunaan seragam ASN P3K juga berbeda dengan ASN PNS maupun tenaga honorer. Hal itu bertujuan agar memudahkan penilaian kinerja baik bagi ASN PNS, ASN P3K, maupun tenaga honorer.
"Mereka (P3K) ini kan akan dievaluasi juga sama halnya dengan ASN PNS. Tetapi tentu ada mekanismenya," ujar Kamaruzaman.
Lebih lanjut, Kamaruzaman mengatakan penerapan penggunaan dasi untuk ASN P3K tersebut akan dibuatkan regulasinya yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbub).
"Berkaitan dengan sanksinya, normatiflah. Karena apa diperbolehkan dan apa yang tidak mereka sudah paham, di peraturan bupati itu ada," kata dia.
Selain itu, kata Kamaruzaman, pemerintah kabupaten akan menyiapkan indikator penilaian pada ASN P3K Kubu Raya. Adapun terkait kegiatan orientasi, para ASN P3K diberikan pemahaman mengenai lingkungan kerja sebelum masuk pada unit kerja pada perangkat daerah yang ada di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
"Saya berharap P3K ini dapat kerja cepat untuk mengikuti orientasi ini, memahami tugas pokok dan fungsi, dan jangan menunggu," ujarnya. (Jaka)
 Berita Terbaru
-
Bupati Sujiwo Serahkan SK 1.842 PPPK Kubu Raya
Senin, 29 Desember 2025 03:59 WIB -
1.842 PPPK Paruh Waktu Kubu Raya Terima SK
Senin, 29 Desember 2025 11:27 WIB -
Wabup Sukir Berharap Hasil Rakerda IKBM Membumi
Sabtu, 27 Desember 2025 06:57 WIB -
Patroli Gabungan Pastikan Natal Kondusif
Kamis, 25 Desember 2025 02:20 WIB