Pejabat Fungsional Dinilai Atasan Langsung

Kamis, 20 Juni 2024 | Berita Pimpinan
PROKOPIM KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023. Kedua regulasi itu mengatur tentang jabatan fungsional, di mana tata kelolanya kini berbasis pada ruang lingkup tugas di setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

"Dengan ditetapkannya PermenPANRB tersebut, maka kini penilaian dilakukan oleh atasan langsung guna menghindari penilaian bias dari para tim penilai. Adapun teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional telah diatur melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023," kata Sekretaris Daerah Yusran Anizam saat membuka kegiatan sosialisasi kedua peraturan tersebut di Hotel Dangau Kubu Raya, Kamis (20/6/2024).

Dengan terbitnya peraturan tersebut, kata Sekda Yusran, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu. Mengingat pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terkait dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit. Atasan langsunglah yang justru bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.

"Kedua peraturan tersebut membuka peluang karier yang lebih luas dan terbuka," terangnya.

Lebih lanjut, Sekda Yusran memaparkan peluang karier pejabat fungsional dapat bersifat diagonal. Artinya, pejabat fungsional dapat diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi dan dapat kembali menjadi pejabat fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah. Peraturan tersebut, ujar dia, mewajibkan pejabat fungsional untuk meningkatkan kinerja guna mencapai target dan tujuan organisasi yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga ke depannya pegawai bisa lebih profesional, dapat melaksanakan target organisasi, dan paling ujung sekali adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintah yaitu pelayanan masyarakat, melaksanakan kebijakan, dan pelaksanaan pembangunan nasional," tambahnya. (Jaka)