Marcelinus Nilai Keberadaan Pergub Tentang Pembukaan Lahan Minimalisir Karhutla
Senin, 14 Desember 2020 | Kubu Raya
KUBU RAYA - Kepala Bidang Perlindungan Konservasi SDA dan Ekosistem Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat Marcelinus Rudy mengatakan hampir sepanjang 2020 kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nyaris tidak ada.
Dan ia mengatatakan jika pun ada, maka terjadi dalam skala-skala kecil.
Marcelinus menjelaskan, di Kalimantan Barat karhutla memang sulit dihindari, karena secara tradisi masyarakat masih cenderung membuka areal pertanian dengan menggunakan api.
Pembukaan secara mekanis belum dapat dilakukan oleh warga sebab berbiaya mahal.
“Di 2020 ini memang kejadian kebakaran minim. Di samping kondisi cuaca yang mendukung, walaupun kemarau tapi kemaraunya basah, juga program-program dari pemerintah daerah yang gencar karena belajar dari kejadian karhutla di 2019," ujarnya Marcelinus, di Sungai Raya, pada Jumat 11 Desember 2020.
"Dari awal kita selalu ingatkan masyarakat agar hati-hati menggunakan api dan sedapat mungkin ketika membuka lahan tidak menggunakan api,” paparnya.
Marcelinus mengatakan kejadian karhutla 2019 telah menyadarkan masyarakat untuk lebih terkendali dalam membuka lahan. Di mana saat ini lahan dibuka dengan terlebih dahulu membuat sekat-sekat bakar dan melapor kepada aparat setempat.
Sehingga kemudian warga bersama kepala desa akan bersama-sama menjaga areal yang dibakar agar tidak merembet ke areal lainnya.
Ia mengungkapkan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup memungkinkan masyarakat untuk membakar maksimal dua hektare lahan.
Hal itu diperjelas dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
Dan itu bertujuan melindungi masyarakat yang di daerah-daerah pedalaman masih membuka areal pertanian dengan sistem bakar.
“Nah, ini perlu dilindungi. Kenapa? Karena banyak kejadian di 2019 lalu ketika mereka buka lahan terus datang aparat mereka malah lari," ujarnya.
"Akibatnya api justru tidak terkendali. Dengan adanya peraturan gubernur ini, masyarakat membuka arealnya dengan melapor dulu ke aparat desa setempat. Aparat kepolisian juga akan turun menjaga sehingga api bisa terkendali,” terangnya.
Ia menilai hadirnya peraturan gubernur membuat masyarakat menjadi lebih sadar. Tidak lagi membakar lahan secara diam-diam. Sehingga pembakaran pun dapat terkendali.
“Peraturan gubernur ini pada 2021 nanti akan dijadikan peraturan daerah. Mudah-mudahan 2021 bisa ketuk palu untuk melindungi masyarakat lokal yang masih tradisional ini,” harapnya.
Marcelinus menyebut minimnya kejadian karhutla juga tak terlepas dari sikap tegas pemerintah daerah terhadap korporasi yang melakukan pembakaran lahan.
Di mana pada 2019 lalu ada 157 perusahaan yang terdiri atas 109 perusahaan perkebunan dan 48 perusahaan kehutanan yang terkena sanksi.
Berkat adanya sanksi dari gubernur, pada 2020 ini perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di kalbar sudah sangat peduli dengan isu karhutla.
"Di perusahaan-perusahaan kehutanan sarana prasarana pengendalian karhutlanya sudah dipenuhi sesuai aturan menteri. Begitu juga di perusahaan perkebunan sarprasnya juga dilengkapi,” ujarnya
Ia menambahkan, ada satu kendala yang masih dihadapi khususnya oleh perusahaan perkebunan, yakni pembangunan menara api dan embung air yang dipersyaratkan untuk setiap 500 hektare lahan.
“Nah, ini yang kadang masih belum bisa dipenuhi oleh perusahaan perkebunan meski sudah banyak juga yang melakukannya. Sehingga memang di setiap perusahaan sudah ada brigade-brigade pengendalian kebakarannya. Baik di perusahaan perkebunan maupun kehutanan. Ada regu inti dan regu pendukung yang terdiri atas karyawan perusahaan yang memang sudah dilatih,” ungkapnya. (*)
 Berita Terbaru
-
Kuliner Serdam Diresmikan, UMKM Panen Peluang
Sabtu, 20 Desember 2025 11:14 WIB -
Malam Tahun Baru Jadi Panggung Solidaritas, Kubu R...
Sabtu, 20 Desember 2025 08:21 WIB -
Malam Tahun Baru Bundaran Gaforaya dan Tugu Mangro...
Sabtu, 20 Desember 2025 07:41 WIB -
Kejar KPR Subsidi, BI dan Pemkab Kubu Raya Duduk S...
Jumat, 19 Desember 2025 08:31 WIB