Desa Teluk Kapuas Kabupaten Kubu Raya Wakili Kalbar dalam Apresiasi Desa Tingkat Nasional

Sabtu, 28 Agustus 2021 | Kubu Raya

KUBU RAYA - Desa Teluk Kapuas menerima Kunjungan Lapangan Tim Penilai Apresiasi Desa Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana, Perwakilan Kementerian Desa, dan Bakti, di Aula Desa Teluk Kapuas, Jum'at 27 Agustus 2021.

Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya terpilih menjadi salah satu dari 10 desa yang masuk nominasi dalam apresiasi desa tingkat nasional mewakili Kalimantan Barat.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan beserta Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Prov. Kalbar didampingi Kepala Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya turut hadir dalam bersama-sama dalam acara penyambutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Teluk Kapuas Kab. Kubu Raya.

Kegiatan Apresiasi Desa merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya memotret Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi pada Badan-Badan Publik Tingkat Desa.

Kegiatan ini dikawal bersama Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Kementerian Desa PDT dan Bakti Kementerian Kominfo RI, untuk melihat pelaksanaan layanan dan tata kelola keterbukaan informasi desa sebagai badan publik yang menerima pembiayaan dari APBN dan APBD.

"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, warga berhak mendapatkan informasi apapun atas kegiatan di desa,” ungkap Gede Narayana, Ketua KI Pusat dalam sambutannya.

Bupati Kubu Raya dalam sambutannya menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan keterbukaan informasi yang diadakan sampai ketingkat desa tersebut, karena memberikan peluang kepada rakyat dalam bertransformasi.

Transformasi akan menyentuh hak-hak dasar masyarakat karena miskin informasi maka miskin kesejahteraan seperti "kepung bakul" yang menjadi jargon Kubu Raya. "Jika telah bertransformasi maka layanan akan lebih terbuka dan informatif,” kata Muda Mahendra.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn, mengatakan bahwa Desa Teluk Kapuas merupakan salah satu desa yang diusulkan oleh KI Kalbar untuk mengikuti penilaian dalam Apresiasi Desa tingkat Nasional.

“Ini dengan pertimbangan selain dari desa Teluk Kapuas sudah menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan secara maksimal dalam pelaksanaan kerja di pemerintahan desanya,” ujarnya.

Desa Teluk Kapuas telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang berfungsi untuk melaksanakan kerja-kerja terhadap penyediaan dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan UU.

Dari segi administratif, penyediaan sarana-prasarana, pengelolaan website sebagai media resmi pemdes, serta terhadap kewajibannya untuk mengumumkan, menyediakan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik, semuanya juga telah terpenuhi dengan baik.

Pemdes Teluk Kapuas juga melakukan inovasi untuk memberi kemudahan akses masyarakat desa terhadap APBDes, dengan membuat kalender yang memuat laporan APBDes, sehingga menjadi suatu unggulan yang patut diperhitungkan.

"Pemdes Teluk Kapuas telah menerapkan transaksi keuangan desa secara non tunai menggunakan aplikasi CMS Desa dan aplikasi Pemerintahan dan Keuangan Desa berbasis online yang diberi nama Siskeudes,” ujar Rospita Vici Paulyn.

Selain itu, imbuh Rospita Vici Paulyn dalam penyampaian realisasi APBdes kepada publik, Desa Teluk Kapuas tidak hanya menggunakan media baliho atau papan informasi seperti pada umumnya.

“Namun melakukan terobosan dengan membuat kalender tahunan dengan mencantumkan Realisasi APBDes dalam kalender yang dibagikan kepada masyarakat luas sebagai bagian dari keterbukaan terhadap penggunaan dana desa,” katanya

Dengan demikian, lanjut Rospita Vici Paulyn, masyarakat dengan mudah untuk memantau dan mengawasi penggunaannya. “Ini menjadi satu kelebihan dari Desa Teluk Kapuas selain yang sudah saya sampaikan diatas," terang Rospita Vici Paulyn.

Vici berharap kedepannya Desa Teluk Kapuas Kubu Raya dapat menjadi pilot project bagi desa-desa lain di Kalimantan Barat untuk mendorong percepatan keterbukaan Informasi Desa.

“Dalam upaya memberikan akses atas informasi publik desa yang mudah, murah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” harapnya.

>SUMBER<