Bupati Sujiwo Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD dan Dorong Pembangunan Gedung DPRD Kubu Raya

Rabu, 22 April 2026 | Kubu Raya

Kubu Raya - Bupati Kubu Raya, Sujiwo menghadiri Rapat Paripurna Pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kubu Raya mengenai Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kubu Raya, Rabu, 22 April 2026.

Dalam keterangannya usai rapat, Sujiwo menegaskan bahwa penyampaian dan penerimaan rekomendasi DPRD merupakan amanat konstitusi sekaligus kewajiban kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahan kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.

Menurutnya, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD bersifat konstruktif, realistis, dan sangat penting sebagai bahan evaluasi maupun perbaikan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

“Tidak ada alasan bagi saya bersama jajaran untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Saya sudah instruksikan seluruh OPD agar segera mengatensi dan melaksanakan poin-poin yang telah disampaikan DPRD,” ujar Sujiwo.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tengah era digitalisasi, di mana publik semakin mudah mengakses, memantau, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Menurut Sujiwo, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat harus diwujudkan melalui pelayanan cepat, tanggap, dan solutif sehingga persoalan yang muncul dapat segera ditangani. Selain itu, Sujiwo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja melalui panitia khusus hingga melahirkan rekomendasi untuk kemajuan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo turut menyoroti pentingnya pembangunan gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya yang dinilai sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyebut, selama ini DPRD masih menempati gedung sewa dengan biaya cukup besar setiap tahun.

“Gedung DPRD ini bukan keinginan, tetapi kebutuhan daerah. Kalau kebutuhan harus kita penuhi. Karena itu kita akan cari solusi agar pembangunan gedung DPRD bisa segera direalisasikan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat pemotongan transfer ke daerah, pemerintah tetap harus mampu menyusun strategi agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, mengatakan rekomendasi yang disampaikan DPRD lahir dari proses evaluasi terhadap LKPJ kepala daerah melalui kerja panitia khusus bersama OPD terkait.

Ia berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat terus diatensi dan diterapkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, menjelaskan pembangunan gedung DPRD telah masuk dalam pembahasan sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2026 ini, pemerintah daerah menganggarkan proses review perencanaan sebagai dasar pembangunan.

Ia menambahkan, target pembangunan fisik gedung DPRD diharapkan dapat dimulai pada 2027 dengan skema tahun jamak selama tiga tahun anggaran. Estimasi kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar menyesuaikan perkembangan harga dan kebutuhan teknis saat ini. (DiskominfoKKR/IKP)