BPPRD Kubu Raya : Realisasi Pajak Daerah Hingga 30 Oktober 2021 Capai 84,99 Persen
Sabtu, 13 November 2021 | Kubu Raya
Kubu Raya - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Lugito Suharno mengatakan capaian pendapatan Pajak Daerah di kabupaten ini hingga tanggal 30 Oktober 2021 mencapai Rp.98,27 milyar atau 84,99 persen dari target yang dibebankan kepada BPPRD Kubu Raya sebesar Rp.115 Miliar.
“Kami sangat yakin target yang dibebankan kepada kami bisa kami capai hingga akhir tahun 202 berkat dukungan, motivasi dan dorongan yang diberikan oleh pak bupati Muda Mahendrawan kepada kami”, kata Lugito Suharno di sela kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM di lingkungan BPPRD Kabupaten Kubu Raya di Q Hall Qubu Resort, Jum’at (12/11/2021) siang
Lugito menambahkan, jumlah capaian pajak daerah Kubu Raya ini bersumber dari realisasi 11 jenis pajak, yang mana pajak yang paling besar pendapatannya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target Rp.14,35 miliar terealisasi sampai 30 Oktober mencapai RBea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp.43,5 miliar dan terealisasi sampai 30 Oktober mencapai Rp.35,09 miliar atau 90,94 persen, kemudian pajak penerangan jalan dari target Rp.33,5 miliar terealisasi Rp.24,85 miliar atau 82,90 persen.
“Dengan deadline 2 bulan lagi ini, kami optimism capaian target yang dibebankan kepada kami bisa tercapai, kondisi ini juga didukung oleh kegiatan ekonomi masyarakat yang mulai menggeliat, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melandai”, ujarnya.
Lebih lanjut, Lugito menjelaskan bahwa realisasi pajak akan sangat bergantung dengan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dirinya berharap gelombang ketiga pandemi Covid-19 tidak akan terjadi agar penerimaan pajak dapat optimal.
Pasalnya, berdasarkan pengalaman, kemunculan varian delta menekan berbagai aspek sisi penerimaan pajak sehingga sempat menurun.
Lugito menyampaikan, untuk mengejar capaian target ini, pihaknya melakukan uji petik di lima rumah makan, ketika uji petik ini dilakukan, staf BPPRD harus nongkrong selama 14 hari di lima rumah makan untuk mengecek transaksi yang dilakukan selama 15 hari itu.
“Jadi orang ini habisnya berapa dan orang itu habisnya berapa, inilah yang kami pakai sebagai dasar untuk penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP)”, jelasnya.
Lugito menceritakan, banyak hal yang dialaminya selama melakukan penagihan kepada WP, karena tidak semua WP yang menerima kedatangan pihaknya untuk membayar pajaknya, namun ada juga masyarakat yang sadar akan kewajibannya sebagai WP.
“Tentunya dengan kondisi ini, kami masih memerlukan bimbingan, inovasi dan dukungan dari pak Bupati Muda Mahendrawan, agar staf dan jajaran di BPPRD Kubu Raya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada WP, sehingga para WP ini tidak perlu lagi kita tagih, tapi mereka sendiri yang akan datang kepada kami untuk melakukan kewajibannya sebagai WP’, tutup Lugito.
 Berita Terbaru
-
Peresmian Bundaran Gaforaya, Pemkab Tak Izinkan Wa...
Rabu, 24 Desember 2025 11:11 WIB -
Beri Jasa Desain Gratis, Bupati Sujiwo Apresiasi P...
Rabu, 24 Desember 2025 09:29 WIB -
Bupati Sujiwo Minta Muslimat NU Bantu Pembangunan ...
Selasa, 23 Desember 2025 03:54 WIB -
Gelar Bazar, Disbunak Kubu Raya Dukung Pengendalia...
Selasa, 23 Desember 2025 12:52 WIB