Wabup Sujiwo Sebut Pembangunan Infrastruktur Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 16 Juni 2021 | Kubu Raya

KUBU RAYA - Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menghadiri Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kubu Raya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2020, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, pada Senin 14 Juni 2021.

Wakil Bupati Kubu Raya membacakan penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kubu Raya mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2020.

Ia mengucapkan terima kasih atas tanggapan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar mengenai raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2020.

“Selanjutnya, terhadap pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan fraksi-fraksi akan kami jawab secara umum, dan untuk pembahasan lebih rinci kiranya dapat dilakukan antara legislatif dengan eksekutif,” kata Wabup Sujiwo saat membacakan penyampaian Bupati Kubu Raya.

Ia memamparkan, terhadap pandangan mengenai untuk meningkatkan pendapatan daerah pada prinsipnya terus dilakukan melalui berbagai upaya. Seperti upaya menjangkau seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

“Demikian pula pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan merupakan upaya untuk meningkatkan sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Wabup Sujiwo juga menerangkan, hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2020 yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan, piutang, aset dan penganggaran telah ditindaklanjuti sebagaimana rekomendasi BPK-RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2020.

“Dan tindaklanjut yang memerlukan waktu akan dilaksanakan secara bertahap,” katanya.

Untuk alokasi sektor pendidikan kata dia, telah dipenuhi sebesar 20 persen yang perhitungannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Alokasi tersebut meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung.

“Proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19 dilaksanakan secara daring. Meskipun masih ditemui beberapa kendala, namun kita tetap berupaya untuk menjaga efektifitas dan kualitas pembelajaran tersebut,” ujarnya.

Alokasi anggaran kegiatan pada SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dialokasikan pada beberapa kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik, seperti peningkatan kompetensi guru, assesment nasional dan pelayanan guru dan tenaga kependidikan.

“Pada prinsipnya, penempatan tenaga kesehatan yang berada di unit pelayanan kesehatan berdasarkan kebutuhan SKPD dan unit SKPD, kompetensi dan ketersediaan tenaga kesehatan, namun jika masih ditemukan ada pegawai yang belum memenuhi kompetensi dalam memberikan pelayanan, akan dilakukan pembinaan dan peningkatan kompetensinya,” tuturnya. (*)

Sumber Berita klik disini