Validasi PBB dan Optimalisasi CSR Dorong Pembangunan Daerah

Rabu, 26 November 2025 | Kubu Raya

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan akurasi data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pemaksimalan peran Corporate Social Responsibility (CSR). Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Kubu Raya, Rabu (26/11/2025).

Maria menjelaskan bahwa hasil pengawasan BPK menemukan potensi piutang PBB mencapai sekitar seratus miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 miliar rupiah sudah kedaluwarsa, namun tetap memiliki peluang untuk ditarik oleh pemerintah daerah.

Saat ini, DPMPTSP bersama tim tengah melakukan validasi terhadap sekitar 21.000 Nomor Objek Pajak (NOP) untuk memastikan mana yang masih aktif dan mana yang tidak lagi valid. Ia memaparkan berbagai temuan ketidaksesuaian data, seperti objek pajak yang sudah berpindah tangan namun masih tercatat atas nama pemilik lama, hingga bidang tanah yang telah dipecah tetapi masih tercantum sebagai satu kesatuan.

Selain itu, terdapat pula kasus penerbitan NOP tidak sesuai kewenangan pada saat proses BPHTB. Temuan-temuan inilah yang kemudian menumpuk menjadi piutang PBB.

“Langkah pemutakhiran data dan validasi piutang terus kita lakukan. Dalam 60 hari ke depan, sebagian rekomendasi BPK insya Allah dapat kita selesaikan. Sementara perbaikan sistem akan kami lanjutkan tahun depan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aplikasi PBB yang digunakan Kabupaten Kubu Raya masih merupakan sistem lama yang memiliki tingkat error tinggi, sehingga pembaruan menjadi kebutuhan mendesak.

Selain PBB, Maria menekankan pentingnya optimalisasi CSR sebagai bagian dari kewajiban pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor berbasis sumber daya alam. Ia menjelaskan bahwa CSR bersifat wajib, meskipun tidak ditentukan prosentase khusus karena aturan hanya menyebutkan asas kepatutan dan kelayakan.

“Pelaku usaha adalah mitra pembangunan pemerintah daerah. Jika ada kebutuhan masyarakat yang tidak terdanai melalui APBD atau APBN, di situlah CSR seharusnya hadir,” ujarnya.

Terkait kepatuhan perusahaan dalam menjalankan CSR, Maria menyebutkan bahwa meski tidak ada sanksi tegas dalam regulasi, perusahaan tetap dapat menghadapi sanksi sosial dari masyarakat.

Sementara dari sisi penanaman modal, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban laporannya, termasuk pelaksanaan CSR.

Maria menegaskan bahwa akurasi data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi penting dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah.

Dengan data yang tepat dan sinergi bersama dunia usaha, ia optimistis pendapatan daerah dan pembangunan Kubu Raya dapat terus ditingkatkan.(DiskominfoKKR/IKP)