Uji Coba One Way Jalan Serdam Dimulai
Senin, 02 Februari 2026 | Kubu Raya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai melakukan uji coba penerapan sistem satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam atau Jalan Serdam.
Uji coba tersebut berlangsung sejak Sabtu, 1 Februari 2026 hingga Jumat, 28 Februari 2026. Uji coba one way dilaksanakan di ruas Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan pemantauan lapangan pada Senin, 2 Februari 2026.
Dalam skema tersebut, arus kendaraan diarahkan masuk dari sisi Kabupaten Kubu Raya dan keluar menuju Kota Pontianak.
Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Udara DLLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Darma Putra, mengatakan bahwa pada tahap uji coba ini Jalan Serdam difungsikan sebagai jalur masuk, sedangkan jalan paralel dari arah Kota Pontianak menjadi jalur keluar.
“Untuk pagi ini kita mulai uji coba satu arah. Jalan Serdam menjadi jalur masuk, sementara jalan paralel dari arah Kota Pontianak difungsikan sebagai jalur keluar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap masyarakat dapat segera memahami dan mematuhi pengaturan lalu lintas tersebut demi kelancaran bersama.
Darma Putra juga menyampaikan bahwa sosialisasi telah dilakukan hingga ke tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, RT, RW, dan kepala dusun. Selain itu, rambu serta baliho informasi one way telah dipasang di setiap titik putar balik (u-turn).
“Pelaksanaan uji coba ini berlangsung selama satu bulan. Jika berjalan efektif, penerapan akan dilanjutkan pada bulan Maret, disertai rencana pembangunan lima u-turn baru ke depannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Dipo Alam, menjelaskan bahwa penerapan sistem satu arah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Sungai Raya Dalam.
“Selama ini arus lalu lintas di kawasan tersebut kerap semrawut karena digunakan dua arah. Dengan sistem satu arah, kami berharap lalu lintas menjadi lebih tertib dan lancar,” jelasnya.
Untuk mendukung rekayasa lalu lintas tersebut, Dishub Kalbar menyiapkan 12 titik putar balik (u-turn) di sejumlah lokasi strategis.
“Kami berharap masyarakat, baik dari Kota Pontianak maupun Kabupaten Kubu Raya, khususnya warga Sungai Raya Dalam, dapat mengikuti rambu, petunjuk arah, serta arahan petugas di lapangan,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 31 Januari 2026 melalui pemasangan spanduk dan baliho.
Setelah tahap uji coba selesai, penerapan sistem satu arah direncanakan mulai diberlakukan secara permanen pada Minggu, 1 Maret 2026.
Pemerintah mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mendukung kebijakan ini demi terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di kawasan Sungai Raya Dalam. (DiskominfoKKR/IKP)
 Berita Terbaru
-
Bupati Sujiwo Tegaskan Penyelesaian Gedung BKMT
Senin, 09 Februari 2026 02:42 WIB -
BKMT Kubu Raya Perkuat Syiar Sambut Ramadan
Senin, 09 Februari 2026 02:37 WIB -
Expoversary BCA, Wabup Sukir Titip Asa Rumah untuk...
Sabtu, 07 Februari 2026 11:10 WIB -
Menteri Kesehatan Tinjau RSUD Kubu Raya
Sabtu, 07 Februari 2026 02:05 WIB