Tim Kemendikburistek Monitoring Langsung PTM Terbatas

Rabu, 22 September 2021 | Kubu Raya

SUNGAI RAYA – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, (21/9) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kubu Raya.

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 58 Sungai Raya, menjadi salah satu sekolah yang menjadi pusat monitoring secara menyeluruh oleh rombongan dari Direktorat Sekolah Dasar dari Kemenristek RI dalam pelaksanaan PTM terbatas. Mulai dari kedatangan siswa, proses pembelajaran, hingga kesiapan sarana dan prasarana, semuanya tak lepas dari pantauan penerapan tingkat kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh 4 kementerian terkait PTM terbatas.

Ketua Rombongan, Ruslan mengutarakan monitoring yang dilakukan merupakan bentuk dari arahan program 4 kementerian yakni Mendagri, Menpan, Dikbudristek dan Kemenkes Republik Indonesia yang bersepakat untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka terbatas dengan syarat yang sudah ditentukan dan disebarkan ke seluruh penjuru pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten.

Ruslan berharap, monitoring yang dilakukan bisa melihat langsung bagaimana persiapan dan pelaksanaan PTM Terbatas di wilayah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Setelah memantau langsung ke lapangan, Ruslan mengaku persiapan dan pelaksanaan PTM di sekolah Kubu Raya sudah mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Pemkab Kubu Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saat turun langsung, kami melihat semua siswa sudah menerapkan prokes sebagaimana yang diharapkan. Bahkan fasilitas sekolah juga sudah memadai. Kami harap semua sekolah termasuk di Kubu Raya ini terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam PTM sehingga upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 bisa lebih maksimal kita lakukan,” kata Ruslan di sela pemantauan yang dilakukan.

Ia melihat, pada prosesnya saat siswa datang pihak sekolah sudah melakukan pengecekan suhu tubuh siswa. Yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang suhu badannya dibawah 36 derajat. Jika di atas itu, pihak sekolah sudah menyiapkan tempat khusus dan tidak diperkenankan untuk masuk ke sekolah.

>SUMBER<