Tak Ada Perayaan, Pemkab Kubu Raya Batasi Aktivitas Malam Tahun Baru
Selasa, 22 Desember 2020 | Covid-19
KUBU RAYA - Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam menyampaikan bahwa, dalam menyambut pergantian malam Tahun Baru 2021 mendatang, aktivitas ditempat-tempat umum nantinya pun akan dibatasi hingga pukul 23.00 wib
Batasan aktivitas itupun, kata Yusran telah tercantum dalam Surat Edaran Bupati yang tengah dipersiapkan untuk disosialisakan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu kita juga mempersiapkan surat edaran. Insyaallah hari ini juga sudah diedarkan terkait dengan protokol kesehatan itu. Termasuk juga waktu berkunjung ke tempat-tempat umum. Insyaallah kita usulkan sesuai kesepakatan waktu berkunjung ditempat-tempat umum kita maksimalkan sampai 23.00 wib," ungkap Yusran Anizam di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin 21 Desember 2020.
Untuk itu, Yusran mengatakan nantinya seluruh tempat-tempat umum, perhotelan, hingga warung-warung kopi dapat mengikuti kebijakan yang dibuat, dan tidak diperkenankan untuk membuat pesta melebihi waktu yang telah dibatasi.
"Selebihnya kita mohon semua pihak untuk dapat 'Kepong Bakol' bisa mengawal ini. Pokoknya berkumpul ditempat umum itu jam 23.00 wib," tegasnya.
"Kalau open house dirumah dipersilahkan, tetapi pastinya dengan jumlah terbatas," tambahnya. (*)
 Berita Terbaru
-
RSUD dr. Soedarso Gelar Seminar dan Skrining Kanke...
Rabu, 11 Februari 2026 04:20 WIB -
Wabup Sukir Minta IPHI Aktif Bina Alumni Haji
Rabu, 11 Februari 2026 03:05 WIB -
Berdayakan Ekonomi Lokal, Sujiwo Puji Torasera Abd...
Rabu, 11 Februari 2026 03:01 WIB -
Menteri Koperasi Resmikan Torasera Desa Durian, Ak...
Rabu, 11 Februari 2026 03:00 WIB