Tahun ini Disdukcapil Kubu Raya Akan Integrasikan Aplikasi SIPEMUDA

Sabtu, 05 Februari 2022 | Kubu Raya

Kubu Raya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) terus berupaya mengoptimalkan Sistem Pelayanan Mudah Dapat Adminduk (SIPEMUDA) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen adminduk.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya Nurmarini Mohtar mengatakan, aplikasi SIPEMUDA online yang diluncurkan pada tahun 2020 itu belum menyediakan fitur pelayanan terintergrasi, sehingga sifatnya masih tersendiri. Namun pada tahun 2022 ini Disdukcapil Kubu Raya terus berusaha agar layanan terintegrasi itu bisa dilakukan melalui aplikasi SIPEMUDA.

“Jika aplikasi SIPEMUDA ini sudah terintegrasi, maka masyarakat bisa mendapatkan tiga dokumen adminduk sekaligus, diantaranya Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Indentirtas Anak (KIA). Yang mana untuk mengantisipasi itu, kita sudah menyediakan loket terintegrasi yang bersifat off line”, ujarnya.

Jika penduduk melakukan pelayanan terintegrasi lebih dari satu dokumen, Nurmarini meminta kepada masyarakat untuk langsung datang ke Disdukcapil Kubu Raya dengan syarat, warga yang mengurus ini sudah harus terdata di dalam KK. Langkah ini dilakukan untuk menghindari bermainnya biro calo atau jasa dalam kepengurusan adminduk. Karena pengurusan adminduk ini harus diurus sendiri oleh yang bersangkutan.

“Terkait adanya keluhan warga dalam mengoprasikan aplikasi SIPEMUDA, pihaknya juga terus melakukan penataan, pemeliharaan dan lain sebagainya. Selaiin itu, kita juga selalu menyampaikan kepada masyarakat terkait perkembangan aplikasi SIPEMUDA melalui media sosial (medsos), baik facebook, instagram, twitter maupun medsos lainnya”, ucapnya.

Nurmarini menuturkan, belum maksimalnya aplikasi SIPEMDUA ini, terkadang mengalami gangguan jaringan internet seperti yang terjadi pada hari Kamis kemarin, namu pihaknya selalu memberikan pengumuman terkait kendala yang terjadi.

“Untuk itu kita menyarankan kepada masyarakat untuk memantau perkembangan aplikasi SIPEMUDA ini melalui medsos Disdukcapil Kubu Raya, karena terkadang aplikasi ini mengalami gangguan jaringan dari Kominfo”, imbuhnya.

Jika ada masyarakat yang kesulitan dalam menggunakan aplikasi SIPEMUDA, Nurmarini juga menyarankan agar masyarakat itu menghubungi petugas Disdukcapil, baik yang ada di Kabupaten maupun di kecamatan. Mengingat saat ini di 9 kecamatan yang ada di Kubu Raya sudah ada petugas Disdukcapil yang siap membantu cara menggunkan aplikasi SIPEMUDA.

Disdukcapil Kubu Raya Siap Fasilitasi Kepengurusan Dokumen Adminduk Warga Perumnas IV yang Memiliki KTP Kota Pontianak

KBRN, Kubu Raya : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabuapten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) Nurmarini Mohtar mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi warga di Perumas IV Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang yang memiliki KTP Kota Pontianak dan belum memiliki administrasi kependudukan (adminduk) Kubu Raya.

“Sejalan dengan upaya kita melaksanakan ketentuan tentang perpindahan penduduk dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya khususnya bagi warga Perumas IV. Tentunya kita sudah mengambil langkah dengan melakukan pertemuan dengan Camat Ambawang dan Kepala Desa Ampera Raya untuk membuka ruang, waktu dan tempat untuk kepengurusan dokumen adminduk secara kolektif”, kata Nurmarini Mohtar di ruang kerjanya, Jum’at (4/2/2022) pagi.

Nurmarini menyampaikan, dari pendataan kepengurusan dokumen adminduk secara kolektif yang telah dilakukan pihaknya, sampai saat ini sudah terdapat 9 KK, 21 KTP dan 5 KIA yang sudah diterbitkan Disdukcapil Kubu Raya. Sedangkan untuk kepengurusan dokumen adminduk bagi 4000 lebih warga Perumnas IV lainnya, kita akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Pontianak untuk penerbitan adminduknya.

“Kita juga tidak menuntut kemungkinan bahwa ada penduduk yang melakukan pengurusan dokumen adminduk ini secara perseorangan melalui jalur yang ada di Disdukcapil Kubu Raya, baik melalui online, loket terintegrasi maupun melalui kecamatan dan seterusnya, ujarnya.

Dirinya akui persoalan yang dihadapi pihaknya dikarenakan sampai saat ini Desa Ampera Raya belum memiliki kode desa, tentunya hal ini bukan menjadi ranah pihaknya namun menjadi kewenangan dari pemerintahan desa Ampera Raya, sehingga penduduk yang ada di Perum IV saat ini masuk ke desa Ambawang Kuala.

“Untuk itu kami mengajak dan menghimbau kepada penduduk Perumnas IV yang saat ini masih memegang atau memiliki dokumen edminuk Kota Pontianak,kami persilahkan melakukan pengusulan dokumen adminduk secara kolektif melalui desa (Kepala Desa, sekretaris atau Kasi Pemerintahan desa) untuk disampaikan kepada kami dengan membawa KK dan KTP nya serta alamat tujuannya”, imbuhnya.

Nurmarini menjelaskan, jika warga Perumnas IV sudah mengusulkan dokumen adminduk secara kolektif, maka pihaknya bersama akan melakukan pengurusannya dengan berkoordinasi bersama Disdukcapil Kota Pontianak dan langkah ini sudah kami lakukan untuk 9 KK, 21 KTP dan 5 KIA tadi.

“Kami siap membantu dan memfasilitasi perpindahan perpindahan penduduk dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya sepanjang syarat dan kelengkapannya sudah benar”, jelasnya.

Nurmarini menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih mencari pola yang baik, cepat dan tepat terhadap ribuan warga Perumnas IV ini, namun setelah berkoordinasi dengan baik bersama Disdukcapil Kota Pontianak, dirinya meyakini prosesnya akan lebih mudah dan cepat.

“Sekali lagi saya mengharapkan kepada warga Perumnas IV yang saat sudah legal menjadi penduduk Kabupaten Kubu Raya untuk segera mengurus dokumen adminduknya, karena kami siap membantu dan memfasilitasi penerbitannya”, harapnya.

sumber