Syarat dan Tahapan Pembuatan SKCK Baru di Polres Kubu Raya
Sabtu, 06 Agustus 2022 | Kubu Raya
KUBU RAYA - SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan pihak kepolosian yang berisi catatan pelanggaran atau kejahatan seseorang.
Sebelum dinamai SKCK, surat ini bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindak kriminal.
Berikut syarat membuat SKCK baru di Polres Kubu Raya:
1. Fotocopy E-KTP dengan menunjukkan E-KTP asli.
2. Fotocopy Kartu Keluarga dan Akte Lahir.
3. Pas Foto latar belakang merah 4x6= 4 lembar.
4. Pas Foto kartu sidik jari 2x3= 1 lembar, samping kiri dan kanan 4x6= masing-masing 1 lembar.
Setelah persyaratan lengkap, maka akan melalui proses 6 tahapan.
Tahapan pertama, pendaftaran dan pemeriksaan berkas, dengan perkiraan waktu pengerjaan (1 menit). Jika sudah lengkap akan diberikan blangko isian SKCK sidik jari, jika belum lengkap disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu.
Tahapan kedua, pengisian screening, dengan perkiraan waktu pengerjaan (5 menit). Jika sudah lengkap akan diberikan blangko isian SKCK sidik jari, jika belum lengkap disarankan untuk melengkapi terlebih dahulu.
Tahapan ketiga, rumus sidik jari, dengan perkiraan waktu pengerjaan (5 menit), yang akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari, perumusan sidik jari, dan penyerahan hasil rumus sidik jari.
Tahapan keempat, proses pengetikan dan percetakan, dengan perkiraan waktu pengerjaan (5 menit).
Tahap kelima, pembayaran PNBP sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu), yang bisa dilakukan secara tunai maupun non tunai (EDC BRI/Mandiri). Dengan perkiraan waktu pengerjaan (1 menit).
Dan pada tajam akhir, akan dilakukan pemasangan foto dan stempel, dengan perkiraan waktu pengerjaan (1 menit). Setelah semuanya selesai maka SKCK akan diserahkan bersama dengan arsip dokumen.
 Berita Terbaru
-
Patroli Gabungan Pastikan Natal Kondusif
Kamis, 25 Desember 2025 02:20 WIB -
Peresmian Bundaran Gaforaya, Pemkab Tak Izinkan Wa...
Rabu, 24 Desember 2025 11:11 WIB -
Beri Jasa Desain Gratis, Bupati Sujiwo Apresiasi P...
Rabu, 24 Desember 2025 09:29 WIB -
Bupati Sujiwo Minta Muslimat NU Bantu Pembangunan ...
Selasa, 23 Desember 2025 03:54 WIB