Surat Edaran MenPAN-RB tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Selasa, 21 Maret 2023 | Pengumuman dan Info Penting
Info Penting - Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 H, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran unduh disini
 Berita Terbaru
-
Apresiasi Perayaan Imlek di Gaforaya, Hamdan Puji ...
Selasa, 17 Februari 2026 01:33 WIB -
Perdana Rayakan Malam Imlek di Bundaran Gaforaya, ...
Selasa, 17 Februari 2026 12:52 WIB -
Hadiri Malam Imlek di Kakap, Sujiwo Tegaskan Pesan...
Selasa, 17 Februari 2026 10:40 WIB -
Pawai Obor Semarak, Sujiwo Jadikan Agenda Tahunan
Selasa, 17 Februari 2026 07:40 WIB