Surat Edaran MenPAN-RB tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Selasa, 21 Maret 2023 | Pengumuman dan Info Penting
Info Penting - Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 H, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran unduh disini
 Berita Terbaru
-
Sembelih Sapi Banpres, Sujiwo: Bukti Kubu Raya Dip...
Rabu, 27 Mei 2026 09:12 WIB -
Sujiwo Paparkan Progres Masjid Agung dan Peningkat...
Rabu, 27 Mei 2026 05:35 WIB -
Jumlah Hewan Kurban Meningkat, Sujiwo Apresiasi Pe...
Rabu, 27 Mei 2026 05:07 WIB -
Target Tuntas 2028, Masjid Agung Awwaluddin Jadi S...
Rabu, 27 Mei 2026 04:56 WIB