Sujiwo: Pidana Sosial Kurangi Beban Lapas
Kamis, 04 Desember 2025 | Kubu Raya
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi KUHP baru. Hal itu disampaikannya seusai menghadiri penandatanganan MOU antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Pemprov Kalbar serta PKS antara para Kajari dan para Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat, yang digelar di Aula Lantai 3 Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Sujiwo menyebut penerapan pidana kerja sosial sebagai langkah inovatif yang memiliki dampak strategis bagi masyarakat maupun pemerintah. Ia menilai skema ini mampu menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis tanpa menghilangkan efek jera bagi pelaku tindak pidana ringan. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi terobosan penting karena mengalihkan hukuman dari pidana penjara menuju aktivitas sosial yang bermanfaat.
“Pelaku tindak pidana ringan seperti perkelahian tidak lagi langsung dipenjara, tetapi diarahkan melalui restorative justice. Mereka dapat melakukan kerja sosial sebagai marbot masjid, diarahkan ke BLKI bagi yang punya keterampilan, atau aktivitas sosial lainnya,” jelasnya.
Sujiwo juga menyoroti manfaat besar kebijakan ini dalam mengatasi persoalan overcapacity di lembaga pemasyarakatan. Dengan dialihkan ke kerja sosial, beban negara dapat berkurang sekaligus memberikan ruang pembinaan yang lebih produktif bagi pelaku.
“Efek jera tetap ada, tetapi dengan cara yang lebih memberdayakan. Overlap kapasitas di lapas itu tinggi sekali dan kebijakan ini ikut meringankan beban negara,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya siap mengimplementasikan MOU tersebut bersama Kejari setempat. Penerapan pidana kerja sosial akan mulai berlaku secara nasional pada Januari 2026, dan pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kita akan implementasikan semaksimal mungkin bersama Pak Kajari. Ini berlaku nasional, dan di daerah akan kita pertajam teknis pelaksanaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Mempawah, Samsuri, menjelaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial telah tercantum dalam KUHP 2023 dan mulai efektif diberlakukan per 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus tertentu, seperti penganiayaan ringan (351) dan bentuk pelanggaran yang dapat diselesaikan melalui restorative justice, akan diarahkan pada skema kerja sosial.
“Ini sejalan dengan pelaksanaan KUHP baru. Untuk kasus-kasus yang memenuhi kriteria RJ, termasuk perkelahian, kita arahkan ke penyelesaian damai dan kerja sosial,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan penuh masih menunggu berlakunya KUHP baru, meskipun pola RJ sendiri sudah berjalan di beberapa daerah.
“Restorative justice sudah kita lakukan, tinggal menunggu implementasi KUHP baru agar skema kerja sosial dapat diterapkan secara menyeluruh,” pungkasnya. (DiskominfoKKR/IKP)
 Berita Terbaru
-
Sekda Yusran Optimis Pembangunan RSUD Tuntas Akhir...
Jumat, 05 Desember 2025 03:42 WIB -
Kemenko PMK Apresiasi Percepatan RSUD TBSI
Jumat, 05 Desember 2025 02:20 WIB -
Bupati Sujiwo Paparkan Langkah Antisipasi Bencana
Kamis, 04 Desember 2025 03:53 WIB -
Sujiwo: Pidana Sosial Kurangi Beban Lapas
Kamis, 04 Desember 2025 03:41 WIB