Suharso : DPRD Kubu Raya Sahkan Perda Miras Upaya Tekan Kriminalitas dan Pekat

Sabtu, 18 Desember 2021 | Kubu Raya

KUBU RAYA - Dalam 14 hari pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat mulai tangga 1 hingga 14 Desember 2021, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sebanyak 50 kasus, dimana kasus Premanisme dan Miras menjadi kasus yang dominan diungkap.

Premanisme sebanyak 14 kasus dan Miras sebanyak 17 kasus, kemudian Judi 6 kasus, narkoba 3 kasus, prostitusi 5 kasus, dan senjata tajam 5 kasus.

Suharso menyampaikan, berawal dari Miras dan Premanisme banyak tindak pidana lain terjadi, oleh sebab itu ia sangat mendukung operasi pekat dilakukan, karena berbagai jenis tindak pidana yang termasuk penyakit masyarakat membuat keresahan dan mengganggu keamanan dan ketertiban sebuah daerah.

"Intinya apapun yang berbau meresahkan masyarakat apalagi itu tindakan ilegal dan berharap kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan itu,''tuturnya.

Dalam upaya dukungan DPRD untuk menekan angka kriminalitas yang berdasarkan minuman keras, pihaknya Suharso mengungkapkan bahwa pihaknya di DPRD Kabupaten Kubu Raya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perdaran Miras, yang dimana Perda tersebut merupakan Perda Inisiatif DPRD.

"Dua bula lalu kami sudah mengesahkan Perda terkait miras, sebagai wujud antisipasi kami terkait Penyakit Masyarakat, dalam Perda tersebut sudah tegas melarang memproduksi, mengedarkan miras di Kabupaten Kubu raya, karena banyak cikal bakal kriminaliatas itu bermula dari miras, oleh sebab itu ini upaya kami menekan angka kriminalitas dari akar rumput,''terangnya.

Pada Perda itupun dikatakan Suharso terdapat sanksi bagi pihak yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang melanggar, hingga Denda Paksa.

Namun demikian, dalam Perda itu juga diatur mengenai penggunaan sejumlah jenis minuman yang mengandung alkohol dalam beberapa acara adat yang masuk dalam kearifan lokal daerah.

sumber