Sosialisasi Pajak Daerah Jenis Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Senin, 24 Maret 2025 | Kubu Raya

Sosialisasi Pajak Daerah jenis pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB dihadiri Waki Bupati Kubu Raya Sukiryanto di Aula Praja Utama Kantor Bupati pada Senin, (24/3/2025).

Sukiryanto mengatakan bahwa dengan adanya peraturan baru yang dibuat tentang pembayaran pajak bermotor tidak ada lagi bagi hasil dengan Pemerintah Provinsi.

Pemerintah telah memberlakukan sistem baru dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai Opsen Pajak Mulia pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor dipungut langsung oleh Pemerintah Provinsi dan kemudian dibagi ke Kabupaten/Kota. Dalam sistem baru ini, Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerima bagian pajak secara langsung tanpa melalui Pemerintah Provinsi. (Tim Liputan IKP)