Solusi Parkir Liar, Asosiasi Pengusaha dan Manajemen Borneo Business Teken Nota Kesepahaman

Selasa, 09 Desember 2025 | Berita Pimpinan

PROKOPIM KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah konkret menanggapi keresahan warga terkait maraknya parkir liar kendaraan angkutan barang di kawasan Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang. Pemerintah kabupaten memfasilitasi kesepakatan antara Asosiasi Kendaraan Angkutan Barang dengan Manajemen Borneo Business Icon, sebuah kawasan pergudangan modern di Jalan Mayor Alianyang, yang nantinya akan menjadi lokasi parkir kendaraan-kendaraan angkutan tersebut. Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan langsung Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (9/12/2025).

Wakil Bupati Sukiryanto mengatakan nota kesepahaman bertujuan mengatur persoalan parkir kendaraan angkutan barang di sepanjang Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang. Kesepakatan diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengakhiri kesemrawutan parkir serta menekan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga. Ia menyatakan regulasi dan dasar hukum yang jelas menjadi kunci keberhasilan penerapan nota kesepahaman.

“Kami sangat mendukung MoU ini, namun perlu diingat bahwa dasar hukum yang jelas harus menjadi landasan kita. Di era digital seperti sekarang, isu sekecil apa pun bisa cepat menyebar dan viral. Oleh karena itu, kami memastikan perizinan parkir ini sudah jelas dan aman,” kata Sukiryanto.

Sukiryanto mengingatkan nota kesepahaman bukan sekadar dokumen, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata dari seluruh pihak. Pemerintah kabupaten melalui Dinas Perhubungan, kata dia, akan mengambil peran penuh dalam memastikan operasional lokasi parkir yang disepakati sekaligus melakukan penegakan aturan secara tegas.

“Setelah MoU ini, kami tidak akan berhenti begitu saja. Jika parkir sudah disediakan dan aturan sudah jelas, Dinas Perhubungan akan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran parkir yang terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sukiryanto menepis anggapan bahwa kebijakan ini akan memberatkan pengusaha atau supir angkutan barang. Pemerintah, menurutnya, justru berupaya mencari keseimbangan agar sektor usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan publik.

“Jumlah pengusaha atau supir yang parkir mungkin hanya ratusan, tetapi masyarakat yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Kami tidak ingin hanya mendengarkan keluhan pengusaha, tetapi juga harus memperhatikan keluhan masyarakat yang merasa terganggu,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman menjadi penanda keseriusan pemerintah kabupaten dalam menata kelola parkir angkutan barang khususnya di wilayah Kecamatan Ambawang.

“Jika berjalan efektif, kebijakan ini bukan hanya menata lalu lintas, tetapi juga mengembalikan rasa nyaman masyarakat di sepanjang ruas Jalan Mayor Alianyang,” pungkasnya. (jek)