Solar Subsidi Untuk Nelayan Kubu Raya

Kamis, 27 Oktober 2022 | Kubu Raya

Kubu Raya – Pemerintah terus mengencarkan kemudahan persyaratan memperoleh solar subsidi bagi nelayan kecil di Kabupaten Kubu Raya. Salah satu terobosannya adalah menyediakan gerai perizinan kepada nelayan pemilik kapal di bawah 10 GT. Asal syaratnya dipenuhi semua, maka nasib 2000 lebih nelayan kecil bakalan lebih mudah dan gampang untuk dilayani.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan bahwa gerap dokumen pendukung perizinan nelayan kecil merupakan wadah atau tempat mengurus kelengkapan dan persyaratan bagi nelayan kecil di Kubu Raya memperoleh solar subsidi. Ini adalah inisisi DKP Kalbar-Kubu Raya, LKPI, TNI-Polri termasuk para kepala desa.

“Saya apresiasi penuh. Gerai perizinan bagi nelayan adalah mempermudah nelayan memperoleh solar subsidi. Memang tidak bisa dilakukan semua. Namun kita lakukan bertahap,” ucapnya, Rabu(26/10) TPI.

Menurutnya beberapa minggu sebelumnya, gerai perizinan sudah dimulai sebanyak 3 titik. Hari ini (kemarin) dipusatkan di Sungai Rengas. Harapannya adalah sebanyak 500 nelayan awal dari 2000 lebih nelayan bakalan terjaring. “Nanti disosialisasi terus, sehingga semua nelayan akan memperoleh solar subsidi dengan mudah dan tidak melanggar aturan,” ucapnya.

Secara kuota, sambung Sekda, kebutuhan solar subsidi untuk nelayan mencukupi. Pemkab Kubu Raya sudah melakukan hitung-hitungan. Tinggal bagaimana memperoleh Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil (TDKP). Semuanya perlu rekomendasi dari dinas sampai ke pemerintah desa. Sebelumnya sudah dirapatkan. Rekomenadai untuk nelayan dari desa ke camat selanjutnya ke kabupaten hingga provinsi.

“Semua data pendukung dari desa sampai atas, tidak ada kekhwatriran. Bahkan kami terus konsultasikan dan kordinasikan ke aparat hukum,” jelasnya.

Pemkab Kubu Raya menargetkan nelayan kecil yang berjumlah 2000 lebih di Kubu Raya dapat memperoleh jatah atau kuota solar subsidi. Tentu semua persyaratan harus diikuti. Pemkab tidak akan bermain-main, mana diwajibkan dan mana aturan dilarang negara. “Intinya ikuti semua aturan tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautaan dan Perikanan Kalimantan Barat, Herty Herawati menambahkan bahwa di Kalbar setidaknya ada 5000 nelayan. Dari angka tersebut, yang baru memiliki izin legal TDKP baru sebanyak 1129. Itu artinya baru sekitar 23 persen dari total jumlah nelayan di Kalbar.

Sementara, di Kubu Raya sebanyak 2000 nelayan yang belum memiliki TDKP. Itu artinya hampir 30 sampai 40 persen, jumlah nelayan di Kalbar. Khusus Kubu Raya jumlah nelayan kecil cukup banyak dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalbar.

“Kami fokuskan supaya nelayan kecil bisa mengakselerasi TDKP. Ini harus difasilitasi. Bagi mereka (nelayan) mungkin berat mengurus secara pribadi, makanya kita bantu lewat gerai ini. Acuan memperoleh solar subsidi sesuai arahan BPH Migas RI,” ucapnya.

Herty menyebutkan bahwa salah satu syarat pentingnya adalah bagaimana nelayan memperoleh TDKP. Untuk mendapatkannya rekomendasi memperoleh BBM subsidi, setidaknya ada 13 persyaratan harus dipenuhi. Semua berada di banyak intansi. Mulai dari desa, kabupaten, provinsi hingga ke pusat.

“Kalau tidak difasilitasi, maka nelayan kecil tidak akan tahu. DKP langsung mengelar sosialisasi menerangkan ke nelayan di meja layanan dan langsung dilayani,” jelasnya.

Sebanyak 13 persyaratan tersebut, semuanya terpadu. Sementara TDKP nelayan masih kosong di KKR. Makanyah perlu pendampingan provinsi. Disinergiskan antara DKP Kalbar-Kubu Raya, maka sebanyak 2000 lebih nelayan bisa difasilitas. Dengan syarat punya TDKP, dan alat tangkap nelayan tidak dilarang negara.

Herty melanjutkan sebenarnya mengurus perizinan sederhana saja. Misalnya gerai pelayanan yang dibuka sekarang. Katakanlah 1 gerai mampu melayani sebanyak 300 lebih nelayan. Untuk 2000 lebih nelayan, cukup dengan 8 gerai saja. Satu kali sebelum akhir tahun, mungkin bisa tuntas semua.

Hanya, sambungnya, persyaratannya harus didorong clear dan clean. DKP Kalbar dengan Sekda Kubu Raya akan terus mendorongnya. Setiap bulannya petugas gerai pelayanan dapat menuntaskannya. Hanya semua intansi hadir, mengurus pendukung TDKP. Seperti KSOP mengurus pas kecil dan pas besar.

“PTSP Provinsi mengakomodir usulan TDKP. Begitu juga DKP KKR dan Provinsi akan cepat menyeleksi alat tangkap kepala nelayan jenis apa. Kalau oke semua, maka TDKP dapat diterbitkan. TDKP menjadi salah satu syarat memohon rekomendasi BBM, meski nantinya ada syarat lain lagi selain TDKP,” jelasnya.

sumber