Realisasi Pajak Kubu Raya Sudah 70 Persen

Rabu, 24 Agustus 2022 | Kubu Raya

SUNGAI RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya, Lugito mengutarakan dari semua jenis pajak daerah, hingga saat ini terdapat sejumlah jenis pajak yang mengalami peningkatan secara signifikan. Beberapa jenis pajak yang mengalami peningkatan yakni pajak BPHTB, pajak penerangan jalan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak hiburan.

“Ketika pajak restoran dan hiburan ini meningkat artinya mengindikasikan pertumbuhan ekonomi di Kubu Raya secara bertahap sudah kembali membaik,” ucap Lugito, Selasa (23/8).

Lugito pun mengaku pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di Kubu Raya. “Banyak cara yang bisa dilakukan untuk terus mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, seperti dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan sehingga membuat para wajib pajak sangat terbantu dan lebih mudah dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Seperti diketahui kata Lugito, hingga Juli 2022 realisasi pendapatan pajak daerah di Kubu Raya mengalami peningkatan jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. “Hingga Juli 2022 realisasi secara rata-rata pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 69 persen dari target Rp123 miliar untuk pajak daerah dan target Rp9 miliar untuk retribusi daerah dan kami yakin dengan semakin mudahnya pelayanan yang diberikan maka target pendapatan pajak daerah tahun ini insya Allah juga bisa terealisasi,” jelasnya.

Secara terpisah, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menambahkan Pemerintah Kubu Raya terus melakukan transparansi terhadap pendapatan pajak daerah bagi masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui berapa besaran pajak yang di dapat daerah dan peruntukkannya.

“Kami juga berharap masyarakat Kubu Raya kian sadar untuk membayar pajak untuk mempercepat pembangunan, terlebih Pemkab Kubu Raya telah menerapkan sistem online dalam penarikannya, sehingga masyarakat bisa mengetahui langsung berapa pajak yang didapat daerah,” ujar Muda.

Bupati pertama Kubu Raya ini menerangkan, proses online ini merupakan suatu yang realtime, dan tentunya langkah ini untuk menjamin dan melindungi konsumen dan masyarakat. “Dengan diterapkannya sistem penarikan pajak secara online ini, peran Pemerintah Daerah akan jauh lebih efektif dan tidak banyak mengeluarkan biaya,” jelasnya.

Dia menilai, upaya ini merupakan transparansi yang dilakukan Pemerintah Kubu Raya kepada publik, sehingga hal ini bisa langsung dilakukan oleh pihak pengusaha, baik wajib pajaknya maupun wajib pungutnya bisa langsung memungutkan dari pihak masyarakat.

“Selain itu langkah ini juga membuat masyarakat merasa terjamin bahwa dia bisa langsung masuk ke kas daerah dan hasil dari pajak daerah ini nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah bagi masyarakat Kubu Raya,” ungkapnya.

Menurut Muda, bagi pemerintah daerah, proses penerimaan pajak secara online ini juga bisa meningkatkan efisiensi dan semuanya akan bisa berjalan secara maksimal. “ Di sisi lain, langkah ini untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan, sehingga kedepannya ia mengharapkan proses ini bisa menjadi semakin optimal,” jelas Muda.

sumber