Putus Mata Rantai Covid-19, Baprovos Rumkit TK II Kartika Husada Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Senin, 07 Desember 2020 | Covid-19

KUBU RAYA - Baprovos Rumkit TK II Kartika Husada, Kesdam XII/Tanjungpura, Serka Paimin. S, terus mengimbau kepada pengunjung agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Penerapan Prokes ini dilakukan saat akan berobat maupun berkunjung ke Rumkit Kartika Husada, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Serka Paimin. S mengungkapkan, adapun langkah-langkah utama yang harus dilakukan saat memasuki Rumkit, baik sebagai pengunjung ataupun pasien, maka wajib menerapkan 3 M, yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan.

"Pengunjung sebelum mamasuki Rumiit, harus mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang sudah disiapkan. Kemudian, saat di ruang tunggu, wajib menjaga jarak minimal 1 meter. Tidak berkerumun dan tidak boleh membawa anak di bawah 12 tahun, keculi anak tersebut mau berobat," kata Serka Paimin.

Diharapkan, lanjutnya, penerapan Prokes di Rumkit TK II Kartika Husada, bisa menjadi cara meminimalisir penyebaran virus corona di tengah Pandemi Covid-19.

"Apalagi Rumkit adalah tempat yang rentan terkena virus, sehingga kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi Prokes harus tetap diterapkan dan dipantau pelaksanaannya. Tujuan tersebut guna memutus mata rantai Covid-19. (ril)

Sumber Berita klik disini