Protokol Disiplin Kesehatan Saat Libur Panjang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Rabu, 23 Desember 2020 | Kubu Raya

Kubu Raya - Dinkes.kuburayakab.go.id- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya Bapak H. Marijan, S.Pd., M.Kes mengingatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi libur Natal dan akhir tahun di masa pandemi Covid-19.

Bapak H.Marijan, S.Pd., M.Kes meminta protokol kesehatan Covid-19 harus dilakukan secara ketat, "Menggunakan masker, menggunakan tangan pakai sabun, menjaga jarak / hindari kerumunan dan meningkatkan imunitas dengan konsumsi makanan sehat serta istirahat yang cukup " . Penerapan protokol kesehatan harus menjadi prioritas, maka perlu ada langkah-langkah konkret dalam mengantisipasi pergerakan manusia saat libur panjang ini, Senin (21/12/2020).

Pemerintah sebelumnya telah melaporkan kerumunan dan Anugerah tahun baru di tempat umum untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Implementasi kebijakan tersebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi pada Senin (14 / 12/2020).

Jelang libur hari raya natal dan akhir tahun, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona. Kebijakan dikeluarkan agar kasus penularan virus tidak mengalami peningkatan seperti yang terjadi pada libur panjang beberapa waktu yang lalu. Protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 ditetapkan dengan Surat Edaran nomor 3 Tahun 2020.

Surat yang ditujukan selama 19 Desember 2020-8 Januari 2021, berisi sejumlah kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan.

Pertama, setiap orang diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kemudian, sepanjang perjalanan, masker kain tiga lapis atau masker medis wajib dipakai secara benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.

Satgas mencegah penumpang penerbangan dengan durasi kurang dari dua jam untuk makan dan minum selama perjalanan, kecuali bagi orang yang wajib mengonsumsi obat untuk kesehatan dan keselamatannya.

Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya, saat ini berkoordinasi Tim Satgas Covid-19 Kubu Raya dalam rangka antisipasi liburan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan tetap berpedoman pada surat edaran Pemerintah Pusat. Kegiatan Rapat Koordinasi ini bertempat di aula kantor bupati Kubu Raya, Senin (21/12/2020)

Sumber Berita klik disini