PPKM Mikro Tingkat RT, Bupati Muda: Upaya Pengendalian Secara Spesifik Dari Tingkat Bawah

Selasa, 08 Juni 2021 | Kubu Raya

KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah lama mulai melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat desa hingga Rukun Tetangga (RT), pada Senin 7 Juni 2021.

Sebab hal itupun, dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19 dimasyarakat.

Disampaikan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan bahwa penerapan PPKM mikro tingkat RT dinilai efektif, terlebih tidak mengganggu aktivitas masyarakat luas.

"Dari dulu ini adalah salah satu upaya kita dalam pengendalian Covid-19. Diawal pandemi Covid-19 melanda dulu, kami memang selain membentuk gugus tugas disetiap kabupaten, kita juga langsung menukik untuk mengarahkan dan memberi edaran kesetiap desa agar membentuk gugus tugas desa. Sehingga desa-desa rapat bersama RT/RW, dusun, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, petugas kesehatan dan stakeholder terkait lainnya yang ada disitu untuk sama-sama melakukan upaya membentuk tiim satgas Covid-19," ujar Muda Mahendrawan.

"Dan cara itu juga semua pihak masyarakat desa berjibaku namanya Kepung Bakul. Mereka melakukan langkah percepatan dan melakukan upaya-upaya pencegahan secara inisiatif seperti penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah ibadah dan lainnya," sambungnya.

Kata Muda, pengendalian secara spesifik dari tingkat bawah itu pula dinilainya tidak membuat masyarakat panik, apabila dari salah satu masyarakat terpapar Covid-19.

"Dengan cara itu tadi, alhamdulillah kita bisa mengurangi kepanikan, karena informasinya bisa cepat," katanya.

Apalagi, sambung Muda mengatakan selain menanggulan penyebaran Covid-29, Pemerintah Daerah juga membenahi pertumbuhan perekonomian.

Dengan PPKM mikro tingkat RT ini diharapkan Muda dapat membantu mengefektifkan penanggulangan Covid-19, khususnya diwilayah Kabupaten Kubu Raya.

"Jadi terjadi di satu RT bukan berarti RT lainnya juga dilakukan pembatas. Jadi yang dilakukan pembatas hanya di RT itu saja. Jadi dispesifikkan lagi, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya," imbuhnya. (*)

Sumber Berita klik disini