Pengurus Masjid Sahil Minta Masyarakat yang Sakit Tak Ikuti Tarawih Berjamaah di Masjid
Rabu, 14 April 2021 | Kubu Raya
KUBU RAYA - Pemerintah memperbolehkan salat tarawih berjamaah di Masjid pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam hal ini, satu diantara masjid yang menggelar pelaksanaan salat tarawih berjamaah yakni masjid Sahil yang terletak di Parit H. Muchsin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pengurus Masjid Sahil, Gus Hadi menyatakan bahwa pihaknya mengikuti Surat Edaran Mentri Agama No.03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
"Insya Allah himbauan kepada jamaah tetap ada untuk protokol kesehatan, terutama yang sedang sakit kami minta untuk tidak mengikuti pelaksaan tarawih berjamaah di masjid dulu," ujar Gus Hadi, pada Selasa 13 April 2021.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan tarawih pihaknya melaksanaan 11 rakaat.
"Insya Allah pelaksanaan normal seperti biasa. Protokol insya Allah cuci tangan dan pakai sabun kita wajibkan," sampainya. (*)
 Berita Terbaru
-
Pemkab Kebut Normalisasi dari Sungai Berembang ke ...
Kamis, 12 Februari 2026 04:43 WIB -
Kolaborasi Pusat-Daerah Bangun Jalan Lingkar
Kamis, 12 Februari 2026 12:38 WIB -
Tinjau Pasar Senggol Kuala Dua, Sujiwo Targetkan A...
Kamis, 12 Februari 2026 12:02 WIB -
Bupati Sujiwo Pastikan Penataan Kuala Dua Humanis
Kamis, 12 Februari 2026 09:09 WIB