Penataan Pedagang Pasar Rakyat Menanjak
Rabu, 05 Februari 2025 | Kubu Raya
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan penataan pasar kawasan perdagangan melalui pemanfaatan pasar yang ada di Kabupaten Kubu Raya untuk mengembangkan komoditi hasil pertanian.
Ditemui setelah kegiatan Syukuran Pasar Rakyat Menanjak Desa Sungai Raya pada Rabu, (5/2/2025), Pj Bupati mengatakan bahwa penataan pasar dilakukan guna tidak ada lagi pedagang pasar yang melakukan penjualan di pinggir jalan. Dengan adanya penataan ini, Pemkab Kubu Raya juga memberikan akses jaminan perdagangan.
“Kita akan memberikan akses gratis retribusi selama tiga bulan, pemberian nomor induk berusaha (NIB), serta bantuan CSR dari Bank Kalbar,” jelasnya.
Turut hadir Dewan DPRD Kabupaten Kubu Raya, Bank Kalbar cabang Kubu Raya, perwakilan Polres Kubu Raya, Kepala OPD Kubu Raya, Camat dan Kepala Desa. (Tim Liputan IKP)
 Berita Terbaru
-
Musorkablub KONI ke-V, Wabup Ajak Semua Pihak Bers...
Sabtu, 11 April 2026 12:17 WIB -
Brainstorming di Balai Benih, Pemkab Kubu Raya Per...
Jumat, 10 April 2026 01:41 WIB -
Olahraga Bersama, Bupati Sujiwo Tekankan Kesehatan...
Jumat, 10 April 2026 11:10 WIB -
Evaluasi KDMP, Wabup Sukir Nilai Prospek Cerah
Kamis, 09 April 2026 08:08 WIB