Pemkab Kubu Raya Sosialisasi Pajak di Sungai Ambawang

Selasa, 03 Februari 2026 | Kubu Raya

Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Pajak Daerah Jenis Pajak Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan PBB-P2 yang dirangkai dengan pelayanan langsung kepada masyarakat di Aula Kantor Camat Sungai Ambawang, Selasa, 3 Februari 2026.

Camat Sungai Ambawang, Jurin, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kecamatan Sungai Ambawang sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, kegiatan ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak secara cepat, tepat, dan dekat.

Ia menjelaskan bahwa meskipun secara tampilan Kecamatan Sungai Ambawang terlihat dekat dengan Kota Pontianak dan pusat Kabupaten Kubu Raya, namun sejumlah desa seperti Pasak Piang, Pasak, Bengkarek, Puguk, Simpang Kanan, dan Teluk Bakung memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat pelayanan kabupaten.

“Kami mengapresiasi Bapenda Kubu Raya karena ini kecamatan pertama yang diakses langsung. Masyarakat kami bisa membayar pajak tanpa harus menempuh jarak jauh,” ujar Jurin.

Jurin menegaskan pentingnya sosialisasi pajak karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah selain Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Oleh sebab itu, para kepala desa diwajibkan hadir agar dapat meneruskan informasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kubu Raya, Maria Agustina, mengatakan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, Bapenda Kabupaten Kubu Raya, serta Kecamatan Sungai Ambawang, yang tidak hanya melakukan sosialisasi tetapi juga pelayanan langsung.

“Tujuan kami adalah menginformasikan kepada masyarakat bahwa pajak kendaraan, tanah, dan bangunan merupakan kewajiban bersama, sekaligus memberikan kemudahan melalui layanan jemput bola Go Kecamatan,” kata Maria Agustina.

Ia menjelaskan, pelayanan melibatkan unsur Samsat, Polda, Jasa Raharja, serta Bapenda Kabupaten Kubu Raya untuk PBB-P2, dengan proses yang dibuat sederhana dan tidak berbelit. Layanan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Februari 2026. Maria Agustina juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih perlu ditingkatkan.

“Tahun lalu kepatuhan PKB sekitar 31 persen. Harapan kami bisa meningkat hingga 50 persen. Untuk PBB di Sungai Ambawang sudah mencapai sekitar 50–60 persen dan kami optimistis bisa naik hingga 80–90 persen,” jelasnya.

Salah satu warga Desa Durian, Ignatius Lauren, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan pajak langsung di kecamatan. “Saya mengucapkan terima kasih karena prosesnya sangat cepat dan mempermudah masyarakat. Program ini sangat bermanfaat dan semoga bisa terus berlanjut hingga ke desa-desa,” ujarnya. (DiskominfoKKR/IKP)