Pemkab Kubu Raya Siapkan Tujuh Solusi untuk Warga Batu Ampar

Selasa, 12 Mei 2026 | Kubu Raya

Kubu Raya - Bupati Kubu Raya, Sujiwo menegaskan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terkait penghentian aktivitas pembakaran arang bakau dan penebangan mangrove di Kecamatan Batu Ampar. Hal itu disampaikannya pada rapat bersama kepala desa, BPD, serta perwakilan petani arang Kecamatan Batu Ampar di ruang kerja bupati, Selasa, 12 Mei 2026.

Rapat tersebut membahas langkah penanganan masyarakat terdampak penutupan aktivitas pembakaran arang bakau yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga.

Sujiwo mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah solusi jangka pendek guna membantu masyarakat tetap memiliki sumber penghasilan tanpa harus merusak ekosistem mangrove.

Menurutnya, pelestarian mangrove harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

“Tidak ada lagi penebangan pohon mangrove dan tidak ada lagi pembakaran di tungku-tungku arang. Tetapi pemerintah juga harus hadir memberikan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Sujiwo menjelaskan terdapat tujuh langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, delapan perusahaan diminta memprioritaskan warga terdampak sebagai tenaga kerja.

Kedua, pemerintah akan mengembangkan sektor hortikultura melalui kajian yang dilakukan Dinas Pertanian.

Ketiga, masyarakat akan dilibatkan dalam program rehabilitasi mangrove bersama NGO SAMPAN melalui kelompok usaha perhutanan sosial dengan upah sekitar Rp150 ribu per hari.

Keempat, melalui dukungan PT BSM, masyarakat juga akan dilibatkan dalam program penanaman kelapa genjah.

Kelima, pemerintah akan melakukan pemetaan terhadap pelaku UMKM di wilayah tersebut.

Keenam, bantuan sembako akan diberikan kepada masyarakat terdampak sebagai bantuan jangka pendek.

Sedangkan ketujuh, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah berkomunikasi dengan Badan Gizi Nasional agar wilayah Batu Ampar masuk dalam program MBG kategori daerah 3T.

“Dengan adanya solusi-solusi ini, maka tidak ada lagi pembakaran arang bakau dan tidak ada lagi pembabatan mangrove,” tegasnya.

Sujiwo juga menegaskan surat diskresi yang sebelumnya sempat diberikan sudah dinyatakan tidak berlaku karena ditemukan adanya penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas apabila masih ditemukan aktivitas ilegal terkait penebangan mangrove maupun pengangkutan arang bakau.

Sementara itu, Kepala IPTKPH Wilayah Kubu Raya, Ya' Suharnoto mengatakan pihaknya bersama aparat terkait akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal hasil hutan.

“Apabila ada yang melakukan kegiatan membawa hasil hutan secara tidak sah, termasuk arang bakau, maka akan ditindak secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan sebelumnya Kementerian Kehutanan juga telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku pengangkutan arang bakau ilegal dan telah berkekuatan hukum tetap. (DiskominfoKKR/IKP)