Pemkab Kubu Raya Sambut Baik Biaya Sertifikasi Halal Hanya 650 Ribu Rupiah
Jumat, 21 Januari 2022 | Kubu Raya
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sambut baik adanya pengurangan biaya pembuatan sertifikasi halal khusus untuk para pemilik UMKM.
Namun Pemkab Kubu Raya juga mengharapkan adanya kepastian kuota untuk sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM
Seperti yang di utarakan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Dis Koperasi UKM dan Perindag ) Kabupaten Kubu Raya, Nora Sari Arani mengharapkan Kementerian agama untuk memastikan kuota sertifikasi halal bagi UMKM di Kubu Raya.
"Kami menyambut baik adanya pengurangan biaya pembuatan sertifikat halal dari MUI untuk UMKM, di mana saat ini harganya menjadi Rp650 ribu. Untuk itu ini patut kita apresiasi, karena ini pastinya akan sangat meringankan pelaku UMKM kita dalam membuat sertifikat halal tersebut," katanya pada Rabu 19 Januari 2022
Namun, pihaknya meminta kepada Kemenag untuk memastikan ketersediaan kuota pengurusan sertifikasi halal tersebut untuk UMKM Kubu Raya.
"Jangan sampai UMKM sudah mendaftar namun kuota terbatas, ini tentu perlu di antisipasi," tuturnya.
Terkait dengan pengurangan harga pembuatan sertifikat halal tersebut, Pemda Kubu Raya melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindag sudah menyosialisasikan hal ini kepada UMKM, agar pelaku usaha di Kubu Raya bisa segera mendaftarkan diri.
"Tapi sekali lagi, harus ada kejelasan dari Kemenag terkait kuota untuk setiap kabupaten/kota," katanya.
Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta saat ini hanya Rp650 ribu.
Beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme "self declare" atau deklarasi halal secara mandiri.
Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu dengan rincian Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMKM dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi COVID-19.
" dengan adanya penurunan harga ini ditargetkan Kemenag bisa mengeluarkan 10 juta sertifikasi halal, untuk pelaku usaha terutama para UMKM,"pungkasnya.
 Berita Terbaru
-
Peresmian Bundaran Gaforaya, Pemkab Tak Izinkan Wa...
Rabu, 24 Desember 2025 11:11 WIB -
Beri Jasa Desain Gratis, Bupati Sujiwo Apresiasi P...
Rabu, 24 Desember 2025 09:29 WIB -
Bupati Sujiwo Minta Muslimat NU Bantu Pembangunan ...
Selasa, 23 Desember 2025 03:54 WIB -
Gelar Bazar, Disbunak Kubu Raya Dukung Pengendalia...
Selasa, 23 Desember 2025 12:52 WIB