Pemkab Kubu Raya melalui DKUKMPP Lakukan Sosialisasi Perbup Nomor 41 Tahun 2023
Jumat, 06 Oktober 2023 | Kubu Raya
Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdaganggan melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Bongkar Muat di Kabupaten Kubu Raya, di Ruang Rapat Pamong Praja I Bupati Kubu Raya pada Kamis (5/10).
Dalam sambutanya Yusran Anizam mengatakan terima kasih kepada pelaku usaha yang memiliki kontribusi penuh dalam pertumbuhan ekonomi Daerah Kabupaten Kubu Raya yang perlu dipertahankan serta dikembangkan lebih pesat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Koperasi UMKM Provinsi Kalbar Ayub, Wakil Ketua III DPRD Kubu Raya Suharso, Anggota Komisi II DPRD Kubu Raya, Polres Kubu Raya, Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan tamu undangan lainnya.
 Berita Terbaru
-
Wabup Sukir Berharap Hasil Rakerda IKBM Membumi
Sabtu, 27 Desember 2025 06:57 WIB -
Patroli Gabungan Pastikan Natal Kondusif
Kamis, 25 Desember 2025 02:20 WIB -
Peresmian Bundaran Gaforaya, Pemkab Tak Izinkan Wa...
Rabu, 24 Desember 2025 11:11 WIB -
Beri Jasa Desain Gratis, Bupati Sujiwo Apresiasi P...
Rabu, 24 Desember 2025 09:29 WIB