Melihat Sepinya Penumpang di Bandara Supadio, Otoritas Pastikan Tetap Beroperasi
Selasa, 11 Mei 2021 | Kubu Raya
KUBU RAYA - Dampak larangan mudik, aktivitas penumpang di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menurun drastis hingga 69 persen.
Diketahui, Larangan mudik Idul Fitri 2021 yang telah diberlakukan mulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang membatasi segala aktivitas perjalanan baik darat, laut, dan udara, termasuk dengan menggunakan pesawat terbang.
Executive General Manager Bandara Supadio Internasional Supadio Pontianak, Akbar Putra Mardhika mengatakan, melihat dari H-6 sampai dengan H-3 Idul Fitri 1442 Hijriah, trafic penumpang mulai menurun hingga 69 persen dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.
Sedangkan, pada aktivitas lalu lintas penerbangan maskapai pun menurun hingga 33 persen.
Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa selama masa pelarangan mudik itu aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Supadio Pontianak masih terus beroperasi.
"Terkait dengan larangan mudik pula, kami dari Bandara Supadio bersama dengan stakeholder dari TNI/Polri, KKP, kemudian maskapai membuat posko bersama yakni Posko Monitoring. Yang dimana itu untuk memastikan
bahwa lalu lintas penerbangan dalam hal ini penumpang yang melakukan perjalanan ini sesuai dengan SE Nomor 13 Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang diberikan kepada perjalanan yang dikecualikan," ungkap Akbar Putra, Senin 10 Mei 2021.
Sesuai SE Nomor 13 tersebut, Penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian diterangkan dia diantaranya terkait dengan penerbangan distribusi logistik atau kargo.
Kemudian penerbangan dengan perjalanan dinas atau sedang bertugas, dengan menunjukkan surat tugas dari instasi masing-masing.
Lalu penumpang dengan alasan keluarga sakit. Kunjungan duka untuk anggota keluarga yang meninggal. Serta kepentingan persalinan, dengan pendampingan maksimal dua orang anggota keluarga.
"Makanya jadi sebelum masa pelarangan hanya ada satu check point, yang mengecek dokumen kesehatan. Namun, untuk periode pelarangan ini ada dua check poin.
Dimana check poin pertama ini diskrinning oleh petugas TNI/Polri, maskapai guna mengecek dokumen persyaratan perjalanan seperti surat dinas, maupun surat keterangan sebagai persyaratan tersebut," terangnya.
"Dan check poin kedua akan diperiksa sesuai dengan SE 13 tadi, sesuai dengan dokumen persyaratan kesehatan," sambungnya.
Dan ia pun menerangkan bahwa, untuk dokumen persyaratan masuk wilayan Kalbar diberlakukan dengan mengantongi PCR 3x24 jam.
Dan untuk keluar Kalbar dapat menggunakan PCR 3x24 jam, Antigen 2x24 jam, atau GeNose 1x24 jam.
 Berita Terbaru
-
Pemkab Tertibkan Pelanggaran GSP Pelaku Usaha
Senin, 22 Desember 2025 09:09 WIB -
Kedepankan Pendekatan Persuasif, Pemkab Bahas KDMP...
Senin, 22 Desember 2025 05:23 WIB -
Bupati Sujiwo Kecewa Pengusaha Tolak UMKM
Senin, 22 Desember 2025 03:59 WIB -
Pemkab Dukung KERABAT Perkuat Kerukunan Daerah
Senin, 22 Desember 2025 02:21 WIB