MABT Kubu Raya Dukung Kebijakan Pemerintah Larang Aktifitas Festival Cap Go Meh
Minggu, 07 Februari 2021 | Kubu Raya
KUBU RAYA - Ketua Majelis Adat Budaya Tionghua (MABT) Kabupaten Kubu Raya, Tjong Kong Khian memastikan bahwa, pihaknya akan mengikuti surat edaran Bupati Kubu Raya terkait larangan aktivitas perayaan Cap Go Meh tahun 2021.
Sebab menurutnya, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut juga bertujuan untuk mengendalikan dan memutus rantai penyebaran wabah Covid 19.
"Itu (Surat Edaran Bupati) sudah pasti kita dukung. Kita juga memahami situasi kondisi sekarang ini pandemi Covid-19 masih berlangsung," kata Tjong Kong Khian kepada Tribun, pada Jumat 5 Februari 2021.
Pada kesempatan inipun, dirinya menyebut Surat Edaran itu juga telah disosialisasikannya kepada tokog maupun warga etnis Tionghoa khususnya yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
"Kami juga sudah mengimbau dari seluruh tokoh masyarakat baik dari yayasan segala tatung-tatung, untuk tidak menyelenggarakan festival, sebab akan mengundang kerumunan," katanya.
"Pada Tahun Baru Imlek inipun, kita cukup melaksanakan ritual keagamaannya saja," sambungnya. (*)
 Berita Terbaru
-
Dorong Umat Berkurban, Wabup Sukir Apresiasi Kemen...
Jumat, 29 Mei 2026 01:22 WIB -
Ibadah Kurban Sarana Perkuat Kepedulian Sosial
Kamis, 28 Mei 2026 05:12 WIB -
Sembelih Sapi Banpres, Sujiwo: Bukti Kubu Raya Dip...
Rabu, 27 Mei 2026 09:12 WIB -
Sujiwo Paparkan Progres Masjid Agung dan Peningkat...
Rabu, 27 Mei 2026 05:35 WIB