Lahan KDMP di Punggur Besar Digugat, Pemkab Sebut Inkrah Aset Negara
Selasa, 23 Desember 2025 | Berita Pimpinan
PROKOPIM KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merespons klaim lahan dari salah satu pihak terhadap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Mencari solusi terbaik, Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin rapat lintas sektor di kantor bupati, Senin (22/12/2025).
“Setelah kita bangun, tiba-tiba dalam perjalanannya ada seseorang yang mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, bahkan menyebutkan nomor sertifikat,” ujar Sujiwo usai rapat.
Menanggapi hal itu, Sujiwo memastikan pemerintah kabupaten tidak bersikap abai. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki data dan dokumen resmi terkait alas hak lahan yang kini digugat.
“Nanti data dan dokumen pemerintah kabupaten akan kita sandingkan dengan data dan dokumen dari pihak yang mengklaim. Kita lihat mana yang benar tentang kepemilikan lahan itu,” jelasnya.
Sujiwo menambahkan, sembari menunggu proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa, pemerintah kabupaten masih mengkaji langkah terbaik terkait kelanjutan progres pembangunan KDMP, apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan sementara.
“Ini yang sedang kita pikirkan bersama,” katanya.
Sujiwo pun mengimbau pihak yang mengklaim lahan agar menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin dan hati yang sejuk. Ia menekankan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus melihat ini sebagai kepentingan yang lebih besar. Ini adalah program pemerintah pusat yang menjadi atensi Bapak Presiden, dengan target penyelesaian koperasi-koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya Mustafa menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset hibah yang sebelumnya diserahkan oleh pihak pengklaim kepada Pemerintah Kabupaten Pontianak, yang kini menjadi Kabupaten Mempawah. Aset itu saat ini sudah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Aset itu kita peroleh dari penyerahan aset Kabupaten Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya. Pihak yang mengklaim juga sudah menggugat secara perdata, namun kalah,” terang Mustafa.
Ia menegaskan sengketa hukum atas lahan tersebut telah melalui proses peradilan dan diputuskan secara jelas. Pengadilan menyatakan lahan dimaksud merupakan aset negara dan menjadi bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Pengadilan sudah menyatakan itu aset negara, aset milik Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Dengan adanya putusan hukum tersebut, Mustafa memastikan tidak ada lagi keraguan terkait status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Punggur Besar.
“Seluruh proses administrasi dan legalitas dinyatakan telah tuntas,” tegasnya. (jek)
 Berita Terbaru
-
Lahan KDMP di Punggur Besar Digugat, Pemkab Sebut ...
Selasa, 23 Desember 2025 07:09 WIB -
Pemkab Tertibkan Pelanggaran GSB Pelaku Usaha
Senin, 22 Desember 2025 09:09 WIB -
Kedepankan Pendekatan Persuasif, Pemkab Bahas KDMP...
Senin, 22 Desember 2025 05:23 WIB -
Bupati Sujiwo Kecewa Pengusaha Tolak UMKM
Senin, 22 Desember 2025 03:59 WIB