Kubu Raya Zona Kuning, 18 Kasus Covid-19

Jumat, 11 Februari 2022 | Covid-19

KUBU RAYA - Seiring terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di bulan Februari, Kabupaten Kubu Raya kembali masuk dalam kategori PPKM Level 2 (zona kuning).

Sejumlah upaya pembatasan terhadap aktivitas masyarakat pun akan dilakukan seiring dengan upaya memperketat protokol kesehatan.

“Dikarenakan kita sudah masuk PPKM Level 2 maka jangan lupa dengan prokesnya. Cafe maupun di tempat – tempat yang ramai dibatasi. Kursinya ditata dan diatur jaraknya,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa 8 Februari 2022 kemarin

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menerbitkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas masyarakat seiring dengan ditetapkannya Kubu Raya pada PPKM Level 2.

Sementara itu Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy mengatakan aturan PPKM Level 2 sudah tertuang dalam Permendagri yang nantinya akan diturunkan dalam Surat Edaran Bupati.

“Sekarang tinggal kita menjalankannya lagi. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru. Apalagi Kubu Raya pernah memasuki level yang sama. Tinggal kita perketat lagi kegiatannya,” tegasnya.

Menurut Kapolres Kubu Raya, Polres Kubu Raya akan rutin menggelar patroli dengan memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional usaha.

“Termasuk kita juga akan mengingatkan kepada masyarakat yang belum divaksin supaya segera ikut vaksinasi agar tidak terinfeksi virus Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya Marijan menambahkan dengan terjadi peningkatan angka keterjangkitan Covid-19 di Kabupaten Kubu Raya.

“Hingga per 8 Februari 2022 ini terdapat penambahan 18 kasus, "ujar kadis Kesehatan Kubu Raya

Lanjutnya, dari 18 kasus , terdapat 5 orang dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri (isoman),” pungkasnya.

sumber