Kubu Raya Percepat Penerapan Manajemen Talenta ASN

Selasa, 02 Desember 2025 | Kalbar

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam percepatan penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas birokrasi daerah. Hal itu ditegaskan Bupati Kubu Raya, Sujiwo seusai menghadiri kegiatan Penguatan Implementasi Manajemen Talenta ASN dan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala Daerah se-Kalimantan Barat dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang berlangsung di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (2/12/2025).

Sujiwo menyampaikan bahwa transformasi sistem kepegawaian melalui manajemen talenta kini menjadi kebutuhan mendesak, seiring perubahan kebijakan nasional yang menuntut pengelolaan ASN lebih objektif, profesional, dan berbasis meritokrasi.

Ia menilai arah kebijakan baru yang dipaparkan langsung oleh Kepala BKN memberikan gambaran jelas tentang standar ideal yang harus diwujudkan pemerintah daerah.

“Manajemen talenta ini akan memastikan jajaran pimpinan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala OPD, hingga jabatan eselon lainnya, benar-benar diisi oleh sosok yang tepat dan mumpuni di bidangnya. Ini yang ingin kita kejar,” ujarnya.

Sujiwo menegaskan bahwa implementasi manajemen talenta di Kubu Raya ditargetkan tuntas paling lambat pertengahan Juni tahun depan.

Ia juga meminta jajaran terkait mengikuti proses dengan serius, termasuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penerapan sistem tersebut.

“Target kita jelas. Semua pimpinan OPD dan pejabat struktural harus berada di posisi yang sesuai kompetensi dan profesionalitasnya. Tidak boleh lagi ada ketidaktepatan bidang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan dukungan penuh institusinya terhadap langkah percepatan yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk Kubu Raya. Ia menjelaskan bahwa manajemen talenta memiliki mekanisme yang lebih cepat, terukur, dan sistematis dibandingkan skema open bidding maupun job fit.

Menurutnya, pengembangan aparatur dilakukan berbasis data terintegrasi yang dipantau langsung oleh BKN, sehingga proses pengisian jabatan menjadi lebih objektif. Setiap ASN juga wajib memenuhi standar kompetensi tertentu sebelum mendapatkan persetujuan penempatan jabatan.

“Pengisian jabatan tidak bisa lagi sembarangan. Jika kompetensi tidak memenuhi standar, otomatis tidak akan kami setujui,” tegas Zudan.

Ia juga menyampaikan bahwa manajemen talenta memungkinkan mobilitas ASN antar-kabupaten/kota hingga antar-provinsi secara lebih terbuka. Hal ini membuka ruang karier yang lebih luas sekaligus memperkuat kualitas sumber daya aparatur di seluruh Kalimantan Barat.

Dengan diterapkannya sistem ini, Zudan berharap pemerintah daerah mampu menemukan dan menempatkan kader terbaik untuk mendorong terwujudnya visi pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(DiskominfoKKR/IKP)