Kubu Raya Luncurkan Top 10 Inovasi Daerah

Rabu, 03 Desember 2025 | Kubu Raya

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar Diseminasi Inovasi dan Kekayaan Intelektual Tahun 2025 di Hotel Alimoer, Rabu (3/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang bagi perangkat daerah memaparkan inovasi pelayanan publik, sekaligus evaluasi dan pemberian penghargaan kepada OPD yang berhasil mengembangkan terobosan baru sepanjang tahun.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab meluncurkan Top 10 Inovasi Daerah 2025, antara lain Sinergi Kreasi (Disdikbud), Gestur (Puskesmas Sungai Radak), Halobupwabup (Setda), Berjumpa (Kecamatan Batu Ampar), Adu KPM (Dinsos), Spirit (Bappedalitbang), Bumi Bahari (Dinas Perikanan), E-Kerje KKR (BKPSDM), Batu Gasing (Kecamatan Kuala Mandor B), dan Satrya (DP3KKB).

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen Satu Perangkat Daerah, Satu Inovasi, serta penyerahan Piagam Penghargaan IGA 2024 untuk enam OPD berprestasi, di antaranya Bappedalitbang, Disdukcapil, Disdikbud, BKPSDM, dan DPMPTSP. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Inovasi kepada sepuluh inovator dari berbagai perangkat daerah, yang kini telah terdaftar resmi dengan masa perlindungan 70 tahun.

Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menegaskan bahwa seluruh OPD, termasuk kecamatan dan rumah sakit daerah, didorong untuk terus melahirkan inovasi yang muncul dari persoalan nyata di lapangan.

“Semua OPD pasti punya masalah. Dari persoalan itulah lahir inovasi,” ujarnya.

Menurutnya, pengembangan inovasi juga menjadi cara membentuk ASN yang adaptif, kreatif, dan mampu menghadirkan solusi.

Dalam kesempatan itu, Yusran mengungkapkan apresiasi pemerintah terhadap ASN berkinerja baik, termasuk melalui pemberian TPP yang tetap dialokasikan 100 persen meski kondisi keuangan daerah terbatas.

Namun ia menegaskan, ASN yang tidak menunjukkan kinerja atau melanggar disiplin tetap diproses sesuai ketentuan. Sepanjang periode berjalan, sudah 18 ASN diberi sanksi, mulai dari teguran, mutasi pembinaan, hingga pemberhentian.

“Bagi yang berprestasi kita apresiasi; bagi yang melanggar disiplin tentu ada sanksinya. Prosesnya panjang, bisa dua sampai tiga tahun sebelum keputusan pemberhentian keluar,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappedalitbang, Agus Siswadi, memaparkan perkembangan berbagai terobosan yang tengah berjalan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah inovasi integrasi perizinan event, yang sebelumnya mengharuskan penyelenggara mengurus hingga 14 dokumen di banyak instansi. Melalui sistem baru, seluruh perizinan kini dipusatkan dalam satu layanan terpadu sehingga jauh lebih cepat dan efisien.

Agus menambahkan, setiap perangkat daerah wajib menghasilkan minimal satu inovasi per tahun. Beberapa inovasi unggulan Kubu Raya juga telah mendapatkan perlindungan HKI dari Kemenkumham sebagai bentuk pengakuan atas kreativitas daerah.

Dengan berbagai langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap ekosistem inovasi dapat semakin kuat, pelayanan publik makin efisien, dan para ASN semakin termotivasi untuk menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat. (DiskominfoKKR/IKP)