Kemenkeu Setujui Pemkab Kubu Raya Jadikan Asrama BDK Tempat Karantina Pasien Covid-19

Senin, 09 Agustus 2021 | Covid-19

KUBU RAYA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) setujui permohonan penggunaan asrama Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Keuangan Pontianak sebagai ruang karantina.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan membenarkan Kemenkeu RI telah menyetujui permohonan penggunaan ruang karantina di asrama Badan Diklat Keuangan Pontianak.

"Sudah kita terima surat balasan dari Kemenkeu RI Melalui Sekjen Karo Manajemen BMN dan Pengadaan pada 28 Mei 2020,"ujar Bupati Kubu Raya pada 8 Agustus 2021.

Bupati Muda mengatakan dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berterima kasih atas dukungan dari Kementerian Keuangan RI dalam penanganan Covid-19

"Hal ini Sudah lama kita persiapan, dengan mengajukan surat permohonan penggunaan ruang untuk karatina sekitar satu tahun lalu yakni pada tanggal 8 April 2020 langsung kepada Menteri Keuangan RI,"kata Muda

Dikatakannya lagi, dan juga telah di respon oleh Kemenkeu RI Melalui Sekjen Karo Manajemen BMN dan Pengadaan pada 28 Mei 2020, Termasuk nota dinas juga sudah ada pada Pemkab Kubu Raya.

" Jadi penggunaan Gedung Asrama Diklat keuangan itu sudah lama dulu di usulkan jadi tempat isolasi terpusat dan bahkan udah disetujui oleh kemenkeu,"katanya.

Dan Bupati Muda pun mengatakan dirinya sudah mempersiapkan hal ini dan bahkan akan menggandeng Pemerintah Provinsi Kalbar untuk penggunaan Asrama Badan Diklat Keuangan.

"Kalau daya tampung di gedung Badan Diklat keuangan itu cukup besar, maka saya akan gandeng Pemprov Kalbar untuk manfaatkannya kemungkinan adadan sama-sama mempersiapkan sarana dan prasarana dalam penanggulangan Covid-19,"pungkasnya.

>SUMBER<