Kemacetan di Jembatan Kapuas II Teratasi, Masyarakat Puji Kinerja Dishub dan Polres Kubu Raya

Rabu, 19 Oktober 2022 | Kubu Raya

Kubu Raya - Pasca diberlakukannya pembatasan oprasional angkutan barang di jembatan Kapuas II Pontianak mulai 13 September 2022, kemacetan di lokasi itu perlahan sudah bisa teratasi dengan baik.

Berdasarkan pantauan RRI Pontianak, di jembatan Kapuas II Pontianak pada Senin (17/10/2022) pukul 16.30 WIB, kemacetan yang biasa terjadi mencapai 1,5 kilometer, saat ini sudah bisa teratasi dengan baik. Kondisi ini tidak terlepas komitmen Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Kubu Raya untuk mengatasi kemacetan di jembatan Kapuas II Pontianak. Kondisi inipun mendapatkan apresiasi dari sejumlah masyarakat.

Saryono, pengemudi taxi online merasa bersyukur dan senang sekali karena kemacetan yang sering terjadi di setiap jam-jam sibuk, saat ini sudah mulai diatasi dengan baik oleh Dishub dan Polres Kubu Raya

“Alhamdulillah, saat ini perjalanan saya sudah sangat lancar sekali jika dibandingkan dengan belum diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di jembatan Kapuas II Pontianak. Kondisi ini tidak terlepas kesiapan dari Dishub dan Polres Kubu Raya yang selalu standby di lokasi setiap saat,” katanya sambil memuji.

Ia mengakui, sebelum adanya pembatasan ini, untuk bisa melewati jembatan Kapuas II bisa memakan waktu setengah bahkan sampai satu jam, tapi sekarang untuk menyeberang sampai ke simpang empat Desa Kapur hanya 10 menit saja.

“Saya pribadi menyampaikan terima kasih kepada Dishub dan Polres Kubu Raya yang setiap saat selalu mengatur kondisi lalu lintas di lokasi ini. Dengan kesigapan Dishub Kubu Raya ini, perjalanan saya dan pengemudi lainnya sangat menyenangkan sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan evaluasi terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar nomor 551/3122/DISHUB/2022 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2022. Yang mana, sejak diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang di jembatan Kapuas II Pontianak, pihaknya hanya sebatas mengimbau dan memberikan edukasi serta tidak melakukan penindakan.

“Akan tetapi, berdasarkan SE Gubernur Kalbar yang terbaru nomor 551/3663DISHUB/2022 tanggal 10 Oktober ada penegasan, yang mana sejak dikeluarkannya SE yang baru ini, bagi pengendara yang melanggar akan dilakukan penindakan,” kata Odang di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022) pagi.

Odang menuturkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, Dishub Kubu Raya mendapatkan apresiasi dari masyarakat, karena kemacetan yang sering terjadi pada jam pergi kerja dan pulang kerja saat ini sudah mulai bisa diatasi dengan baik

“Alhamdulillah, kami mendapatkan apresiasi dari masyarakat, meski demikian kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait dengan SE Gubernur Kalbar yang baru ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan SE Gubernur yang baru ini, ada perubahan pembatasan operasional angkutan barang, yang mana untuk kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 08.30 pagi sampai 15.00 sore dan pukul 18.30 petang sampai pukul 05.00 pagi.

"Sedangkan untuk kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 sampai 05.00 pagi dan pembatasan ini berlaku pada setiap hari kalender," jelasnya.

sumber