Kapolres Kubu Raya Tegaskan Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Warga yang Bakar Hutan dan Lahan

Selasa, 16 Februari 2021 | Kubu Raya

KUBU RAYA - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya AKBP Yani Permana menegaskan, tidak segan-segan memberikan tindakan tegas, bagi oknum masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Sesuai dengan Undang - Undang nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan represif jika ditemukan oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apalagi mengingat daripada dampak akibat karhutla ini sangat begitu luas," ungkap AKBP Yani Permana, pada Senin 15 Februari 2021.

Diketahui, dalam beberapa terakhir telah terdapat beberapa titik api yang muncul di wilayah kabupaten Kubu Raya. Bahkan terdapat yang sudah menjalar hingga ke permukiman warga.

"Inipun bisa mengakibatkan timbulnya polusi udara yang tidak baik yang berdampak langsung kepada manusia, seperti ganguan pernafasan atau ispa, penerbangan, bahkan melumpuhnya aktifitas perekonomian masyarakat dan lain-lain," jelasnya.

“Untuk itu Polres Kubu Raya juga akan mengedepankan tindakan Persuasif melalui Bhabinkamtibmas yang ada di setiap desa, untuk selalu berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat setempat secara intens melakukan imbauan dan Larangan untuk tidak membakar hutan dan lahan," sambungnya

Pada kesempatan yang sama, Kapolres itu juga mengimbau kepada masyarakat Kubu Raya untuk tidak membakar hutan dan lahan pada saat curah hujan dengan intensitas rendah. (*)

Sumber Berita klik disini