Kapolres Kubu Raya Ajak Pelaku Usaha Patuhi Paraturan Pemerintah dan Jangan Kendor Terapkan Prokes
Jumat, 11 Juni 2021 | Covid-19
Kubu Raya - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) mulai hari ini melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pasca dilakukannya apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman kantor bupati, Rabu (9/6/2021) malam.
Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana menilai, dalam pelaksanaan apel gelar pasukan itu pihaknya ingin memberikan sinyal kepada masyarakat kalau Satgas COVID-19 kabupaten Kubu Raya siap hadir untuk masyarakat dalam menekan penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 di kabupaten termuda di Kalbar ini.
“Untuk itu, kami dari Polres Kubu Raya mengajak semua masyarakat yang ada di seluruh penjuru Kubu Raya baik pelaku usaha maupun masyarakat untuk bersama-sama jangan kendor menerapkan protokol kesehatan (prokes), karena keberhasilan Kubu Raya dalam menekan penyebaran COVID-19 ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Satgas saja, melainkan harus ada peran masyarakat dalam membantu menekan penyebaran virus yang sudah satu tahun lebih melanda negeri kita ini”, Imbuh Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana di Sungai Raya, Kamis (10/6/2021).
Kapolres mengatakan, kegiatan apel gelar pasukan itu merupakan bagian dari tindak lanjut dari masukan yang diberikan kepada bupati Muda Mahendrawan sebagai ketua Satgas COVID-19.
“Berdasarkan hasil pantauan kita di lapangan, meski regulasi sudah dibuat, namun masyarakat masih banyak yang melanggarnya. Tentunya kita menginginkan agar COVID-19 ini cepat berakhir, untuk itu mari kita sama-sama patuhi protokol kesehatan agar Kubu Raya tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19”, harapnya.
Dalam implementasi PPKM berbasis mikro ini, Kapolres mengingatkan kembali kepada semua lapisan masyarakat, baik pedagang, pelaku usaha dan masyarakat sendiri untuk lebih disiplin dalam menerapkan prtokol kesehatan dan patuhi apa yang telah menjadi kebijakan bupati Muda Mahendrawan.
“Kami dari Polres Kubu Raya meminta kepada masyarakat, patahuilah aturan pemerintah. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat namun tidak dipatuhi dengan baik. Lakukanlah sesuai aturannya, kalau memang harus tutup jam 9 malam sesuai aturan yang dikeluarkan pak bupati, maka ikutilah dan tutuplah usahanya masing-masing”, pesan Kapolres.
Bapak tiga anak ini menilai, kaum intelektual yang seharus faham apa itu COVID-19, seharusnya mereka juga turut prihatin, karena kalau pulang dengan membawa virus, tentu kasihanlah orang tuanya, mengingat masih banyak jumlah lansia yang belum menerima suntikan vaksin.
“Kita dari Polres Kubu Raya memiliki 111 vaksinator, tentunya cukup untuk melakukan proses vaksinasi di sembilan kecamatan”, ujarnya.
Kapolres menambahkan, dalam pelaksanaan vaksinasi nantinya, pihaknya akan melibatkan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa untuk membawa warga yang menjadi sasaran penerima vaksinasi karena akan kembali dilakukan secara masal seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Jika selama ini satu hari target kita hanya 200 penerima vaksin, maka kedepan akan kita tingkatkan lagi sehingga masyarakat kita terpenuhi imunitynya”, pungkasnya.
 Berita Terbaru
-
Pemkab Tertibkan Pelanggaran GSP Pelaku Usaha
Senin, 22 Desember 2025 09:09 WIB -
Kedepankan Pendekatan Persuasif, Pemkab Bahas KDMP...
Senin, 22 Desember 2025 05:23 WIB -
Bupati Sujiwo Kecewa Pengusaha Tolak UMKM
Senin, 22 Desember 2025 03:59 WIB -
Pemkab Dukung KERABAT Perkuat Kerukunan Daerah
Senin, 22 Desember 2025 02:21 WIB