Desa Sungai Enau Buka Pendaftaran Calon Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Periode 2021-2027

Sabtu, 19 Juni 2021 | Kubu Raya

KUBU RAYA - Ketua Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Saur Ramadhan menyampaikan, bahwa telah dibuka pendaftaran calon anggota DPD Desa Sungai Enau (DSE) Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, Kalbar periode 2021-2027.

Ia menerangkan penerimaan pendaftaran calon anggota BPD tersebut lantaran masa jabatan yang lama sudah selesai.

Untuk itu, pada tahun 2021 ini dibuka pendaftaran calon anggota BPD. Saur mengatakan, bahwa pihaknya telah mensosialisasikan pengisian Anggota BPD tersebut sejak 6-12 Juni 2021. Sedangkan untuk pendaftaran, ia sampaikan sudah dibuka pada 13-19 Juni 2021.

"Sehingga pada 20-23 dilakukan verifikasi berkas para calon dan untuk perbaikan berkas pada 24-25 Juni 2021," kata Saur, Sabtu 19 Juni 2021.

Setelah semua berkas sudah dilengkapi. Maka lanjut Saur, pemilihan anggota BPD akan diselenggarakan pada 27 Juni 2021 yang berlokasi di sekretariatan masing-masing Dusun yang ada di Desa Sungai Enau.

Dari enam Dusun tersebut akan ada 9 kuota untuk calon BPD, sebagaimana dijelaskan Saur, hal tersebut berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Badan Permusyawartan Desa pada pasal 4 disebutkan bahwa jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gazal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang.

Dari 9 kuota tersebut akan dibagi ke setiap-masing Dusun, untuk kuota Dusun Sunge Ano, Dusun Saga dan Dusun Ampaning masing-masing 2 orang.

Sementara untuk, Dusun Jaya Raya, Dusun Jaya dan Dusun Padi Raya masing-masing mendapatkan kuota 1 orang.

"Untuk calon anggota BPD ini akan ditetapkan secara musyawarah dan mufakat," lanjut Saur.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan Perda nomor 10 tahun 2015 Bab IV tentang Mekanisme Pencalonan dan penetapan anggota yang tertuang pada pasal 6.

"Untuk mekanisme pemilihan akan ada lima orang dari setiap RT dikalikan dengan jumlah RT masing-masing Dusun. Lima orang tersebut ialah masuk kriteria sebagai tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda," ujarnya.

"Untuk tokoh masyarakat bisa RT atau Sekretaris atau bendahara," lanjutnya.

Dari enam Dusun tersebut, lanjutnya, akan ada pemilihan yang memiliki tahapan berbeda.

Diantaranya Dusun Sunge Ano, Dusun Saga dan Dusun Ampaning lantaran memiliki keterwakilan BPD ada 2 (dua) orang.

"Maka kita buat tahapan berbeda, yakni pemilihannya 25 persen perempuan dan 75 persen laki-laki sesuai perda nomor 10 tahun 2015 tentang Permusyawartan Desa pasal 4 poin C atau paling sedikit tuga keterwakilan perempuan," ujarnya.

Dari tiga dusun tersebut, Saur merincikan bahwa untuk Dusun Sunge Ano memiliki 35 suara, 9 suara perempuan dan 26 suara laki-laki.

Kemudian untuk Dusun Saga memiliki 55 suara, 14 suara perempuan dan 41 suara laki-laki.

Untuk Dusun Ampaning memiliki 45 suara, dari 45 suara tersebut, 11 diantaranya suara perempuan dan 34 suara laki-laki.

Sedangkan untuk Dusun Jaya Raya, Dusun Jaya, dan Dusun Padi Raya tidak menggunakan mekanisme 25% Perempuan dan 75% Laki-lakli karena hanya memiliki 1 kuota perwakilan BPD.

Saur berharap pelaksanakan mulai dari pendaftaran hingga pemilihan calon anggota BPD periode 2021-2027 ini bisa berjalan dengan lancar dan tetap mengikuti aturan pemerintah, terlebih saat ini dikatakannya masih dalam pandemi covid-19 sehingga dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Pemilihan jujur, rakyat makmur," ucapnya.

Sumber Berita klik disini